Pembangunan Jalan Menuju SMAN Katala Hamu Lingu Terhambat. Pemilik Tanah Keberatan
Jurnalis:Petrus ngalali
Sumba Timur,GerakNusantara.id – Pembangunan jalan yang menghubungkan lokasi PAUD dan SMAN Katala Hamu Lingu dari jalan utama menjadi terhambat,demikian penjelasan,Andreas Baka Hamakonda,Kepala Desa Kombapari,Kecamatan Katala Hamu Lingu,Jumat 26 Juli 2024.
Terhambatnya keberlangsungan pembangunan jalan tersebut disebabkan adanya keberatan saudara Kawawu Runga cs yang merasa pihaknya dirugikan,karena jalan yang dibangun pemerintah desa melintas diatas obyek tanah hak miliknya.
“Kami keberatan dan menolak pembangunan jalan ini dilanjutkan sebab melewati tanah hak milik kami,” tegas Markus Karanggu Limu (44) selaku anak sulung Kawawu Runga,pada kesempatan terpisah. Keseriusan penolakan atas keberlanjutan pembangunan jalan tersebut Kawawu Runga cs telah memblokir dengan pemagaran,Kamis 25 Juli 2024,seperti disaksikan media.
“Bukti kepemilikan kami atas tanah yang dilewati jalan yang sedang dibangun pemerintah desa kombapari,berdasarkan sertifikat nomor 1877/1996 dengan luas 9.020 m2 tertanggal 07-05-1996 atas nama Kawawu Runga”,tambah Markus anak tertua Kawawu Runga,sambil menunjukkan sertifikat kepada awak media.
Demi tetap terjaganya kondusitifitas ditengah masyarakat dan tidak terganggunya keberlanjutan pembangunan bagi kepentingan umum,pemerintah desa kombapari bersama Camat Katala Hamu Limu,Aleks Mauawang menginsiasi rapat klarifikasi bersama pihak-pihak terkait untuk mendapatkan solusi penyelesaian terbaik dengan suasana kekeluargaan berdasarkan norma-norma sosial budaya setempat.
Pada kesempatan rapat klarifikasi juga dihadiri Pemerintah kabupaten sumba timur,Asisten Tata Praja Dominggus Hina Kondanamu,S.Pt didampingi Kabag Hukum setda kabupaten Sumba Timur bersama unsur Babinsa,Sertu I Putu S.Dana dan Polri AIPDA Arnold Raja ( Kapolpos Kahali).
Bapak Asisten Tata Praja dalam arahannya menghimbau kepada seluruh pihak terkait tertama kepada pihak pemilik tanah yg diduga terdampak pembangunan jalan tersebut mendukung sepenuhnya akan keberlanjutan pembangunan yang sedang berlangsung dan yang tentu akan terus berlangsung lagi di wilayah kecamatan umumnya dan desa kombapari pada khususnya.
“Pembangunan dan perubahan kearah yang lebih baik menuntut pengorbanan dan kerelaan hati dari kita semua”, himbau Asisten I penuh makna. Dalam penjelasan lanjutan,Dominggus H.Kondanamu,S.Pt menyebutkan bahwa pembangunan jalan yang sedang terkendala ini adalah merupakan bahagian kecil dari rencana pembangunan yang telah tertuang dalam RPJMD ( rencana pembangunan jangka menengah desa) desa kombapari dan kecamatan katala hamu lingu,kabupaten sumba timur dalam peta penataan kota desa/kecamatan ,dekonsentrasi penduduk.
Berhubung BPN (Badan Pertanahan Nasional) kabupaten sumba timur yang memiliki otoritas penuh atas penerbitan sertifikat/hak hukum atas obyek tanah milik masyarakat dan batas-batasnya tidak berkesempatan hadir dalam rapat klarifikasi oleh karena sedang bertugas diluar daerah. Sambil menunggu kehadiran pihak BPN,Asisten Tata Praja meminta dengan sangat kepada pihak terkait,Kawawu Runga cs untuk mengijinkan/membuka pagar penghalang agar pengerjaan jalan dimaksud dapat dilanjutkan demi kepentingan bersama yang lebih baik.
Dalam tanggapannya pihak Kawawu Runga cs bersikukuh untuk tidak mengijinkan jalan tersebut melintas diatas obyek tanah milik mereka,sebelum ada kepastian dari pihak BPN Sumba Timur.
Untuk diketahui pembangunan jalan ini sepanjang 733 meter dibangun dengan DANA DESA TA.2024