Batu,GerakNusantara.id – Kasus pengendara motor tanpa TNKB dan helm yang diamankan Satlantas Polres Batu di Jalan Brantas, Kelurahan Sisir, ternyata menyimpan fakta yang memprihatinkan. Dua pemuda berinisial WA (25) warga Pandaan dan WS (30) warga Pasuruan, ternyata adalah pecandu berat, bukan pengedar.
Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam, S.H., M.M., menjelaskan kepada awak media di ruang gelar perkara Selasa (6/10/2026), bahwa dari penggeledahan ditemukan 105 butir pil Yarindo, jenis obat keras yang disalahgunakan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya membeli obat tersebut melalui media sosial di wilayah Pandaan. Mereka bukan bagian dari jaringan pengedar, melainkan pengguna dengan tingkat ketergantungan yang mengkhawatirkan,” ungkap Iptu Bobby.

Fakta yang mencengangkan: keduanya mengaku sehari menghabiskan 8 hingga 12 butir pil Yarindo. Angka ini menunjukkan tingkat kecanduan yang sudah sangat parah.
Karena statusnya sebagai korban penyalahgunaan narkoba, pihak kepolisian tidak menempuh jalur pidana semata. Polres Batu berkoordinasi dengan BNN Kota Batu dan akhirnya merekomendasikan keduanya untuk menjalani rehabilitasi. Kini, WA dan WS telah diserahkan ke Yayasan Nawasena Arsa Indonesia di Lawang untuk memulai proses pemulihan.
“Kami panggil orang tua dan berkoordinasi dengan BNN Kota Batu untuk asesmen. Pendekatan humanis kami lakukan agar mereka bisa pulih dan kembali ke jalan yang benar,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memahami bahaya narkoba serta obat keras:
“Belajar dan kenali bahayanya. Dengan mengetahui jenis dan wujudnya, kita bisa menolak saat ditawari. Kesehatan dan masa depan jauh lebih berharga.”
Pewarta:Aldo35


