Skip to content
Gerak Nusantara

Gerak Nusantara

Bergerak untuk menyuarakan aspirasi rakyat

Primary Menu
  • Home
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminal
    • Tni-polri
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Daerah
  • Agama
  • Bisnis
  • Kebijakan Media Siber
  • Redaksi
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • September
  • 20
  • KABEL BERBAHAYA DIBIARKAN, KONFIRMASI TAK DIAJUKAN — DI MANA TANGGUNG JAWAB PLN?
  • Daerah

KABEL BERBAHAYA DIBIARKAN, KONFIRMASI TAK DIAJUKAN — DI MANA TANGGUNG JAWAB PLN?

Redaksi September 20, 2026 2 minutes read
IMG-20260920-WA0128

Pamekasan,GerakNusantara.id – Sebuah kabel besar milik PLN terjuntai rendah hingga menyentuh tanah dan bangunan rumah warga di lingkungan Tengah, Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya, namun hingga saat ini belum ada penanganan. Laporan warga diabaikan, begitu pula upaya konfirmasi awak media yang tidak mendapat tanggapan.

Ibu UP, warga yang rumahnya berada langsung di lokasi tersebut, menyampaikan kekhawatirannya.

“Kabel itu sudah turun, menyentuh tanah dan bagian rumah kami. Sudah kami lapor ke desa, desa sudah sampaikan ke PLN. Tapi sampai hari ini belum ada yang datang. Seakan laporan kami tidak pernah ada,” ujarnya, Minggu (20/9/2026).

http://geraknusantara.id/wp-content/uploads/2026/09/VID-20260910-WA00011.mp4

Awak media juga berupaya meminta keterangan kepada pihak PLN melalui telepon dan pesan WhatsApp berulang kali. Namun panggilan tidak diangkat dan pesan tidak dibalas. Tidak ada penjelasan, tidak ada informasi apa pun terkait kelalaian yang terjadi di lapangan.

Kondisi fisik di lokasi memperlihatkan kabel instalasi yang melorot di area aktivitas warga — berpotensi menimbulkan sengatan listrik maupun kebakaran, terlebih memasuki musim hujan.

Secara hukum, kewajiban PLN sangat jelas. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menjamin keandalan dan keselamatan instalasi ketenagalistrikan serta keselamatan umum.

Pasal 42 ayat (1) undang yang sama menegaskan, setiap orang yang mengalami kerugian akibat pemanfaatan tenaga listrik berhak menuntut ganti rugi kepada pemegang izin usaha, baik ada kesalahan maupun tidak. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Keselamatan Listrik Pasal 16 ayat (1) mewajibkan instalasi listrik senantiasa dipelihara dan diperiksa secara berkala agar tetap memenuhi syarat keselamatan.

Faktanya di lapangan: kabel berbahaya masih dibiarkan menjuntai, laporan warga belum ditindaklanjuti, dan upaya konfirmasi media tidak dijawab. Di mana tanggung jawab penyelenggara listrik atas keselamatan masyarakat?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PLN.

Pewarta:Ulum

About the Author

Redaksi

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Respon Laporan Warga, Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam Dua Lokasi

Related Stories

IMG-20260920-WA0088
  • Agama
  • Daerah

Remas Pademawu Timur Gelar Festival Al‑Banjari Habsi Se‑Madura

Redaksi September 20, 2026
IMG-20260914-WA0002
  • Daerah

Polresta Sumenep Siagakan 3 Posko Terpadu Pasca-KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak

Redaksi September 14, 2026
IMG-20260912-WA0013
  • Daerah

Karnaval Megah Dusun Kedawung, Kades Siti Mu’awanah Apresiasi Pemuda

Redaksi September 12, 2026

Trending News

KABEL BERBAHAYA DIBIARKAN, KONFIRMASI TAK DIAJUKAN — DI MANA TANGGUNG JAWAB PLN? IMG-20260920-WA0128 1
  • Daerah

KABEL BERBAHAYA DIBIARKAN, KONFIRMASI TAK DIAJUKAN — DI MANA TANGGUNG JAWAB PLN?

Redaksi September 20, 2026
Respon Laporan Warga, Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam Dua Lokasi IMG-20260920-WA0006 2
  • Tni-polri

Respon Laporan Warga, Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam Dua Lokasi

Redaksi September 20, 2026
Remas Pademawu Timur Gelar Festival Al‑Banjari Habsi Se‑Madura IMG-20260920-WA0088 3
  • Agama
  • Daerah

Remas Pademawu Timur Gelar Festival Al‑Banjari Habsi Se‑Madura

Redaksi September 20, 2026
Riding ke Gunung Kelud, Polres Kediri dan Awak Media Suarakan Kesiapsiagaan Bencana IMG-20260920-WA0004 4
  • Tni-polri

Riding ke Gunung Kelud, Polres Kediri dan Awak Media Suarakan Kesiapsiagaan Bencana

Redaksi September 20, 2026
Kapolri Ajak Jawara Banten Jadi Sabuk Kamtibmas IMG-20260920-WA0003 5
  • Sosial

Kapolri Ajak Jawara Banten Jadi Sabuk Kamtibmas

Redaksi September 20, 2026

You May Have Missed

IMG-20260920-WA0128
  • Daerah

KABEL BERBAHAYA DIBIARKAN, KONFIRMASI TAK DIAJUKAN — DI MANA TANGGUNG JAWAB PLN?

Redaksi September 20, 2026
IMG-20260920-WA0006
  • Tni-polri

Respon Laporan Warga, Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam Dua Lokasi

Redaksi September 20, 2026
IMG-20260920-WA0088
  • Agama
  • Daerah

Remas Pademawu Timur Gelar Festival Al‑Banjari Habsi Se‑Madura

Redaksi September 20, 2026
IMG-20260920-WA0004
  • Tni-polri

Riding ke Gunung Kelud, Polres Kediri dan Awak Media Suarakan Kesiapsiagaan Bencana

Redaksi September 20, 2026

Gerak Nusantara

Gerak Nusantara Menyapa tidak menerima pungli dan setiap anggota di berikan Kartu Tanda Identitas dan kartu tugas liputan Kami berdiri dengan kebenaran dan kejujuran dalam menyampaikan segala kebenaran menuju Indoneisa Emas

  • Home
  • Kebijakan Media Siber
  • Redaksi