Pamekasan,GerakNusantara.id – Sebuah kabel besar milik PLN terjuntai rendah hingga menyentuh tanah dan bangunan rumah warga di lingkungan Tengah, Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya, namun hingga saat ini belum ada penanganan. Laporan warga diabaikan, begitu pula upaya konfirmasi awak media yang tidak mendapat tanggapan.
Ibu UP, warga yang rumahnya berada langsung di lokasi tersebut, menyampaikan kekhawatirannya.
“Kabel itu sudah turun, menyentuh tanah dan bagian rumah kami. Sudah kami lapor ke desa, desa sudah sampaikan ke PLN. Tapi sampai hari ini belum ada yang datang. Seakan laporan kami tidak pernah ada,” ujarnya, Minggu (20/9/2026).
Awak media juga berupaya meminta keterangan kepada pihak PLN melalui telepon dan pesan WhatsApp berulang kali. Namun panggilan tidak diangkat dan pesan tidak dibalas. Tidak ada penjelasan, tidak ada informasi apa pun terkait kelalaian yang terjadi di lapangan.
Kondisi fisik di lokasi memperlihatkan kabel instalasi yang melorot di area aktivitas warga — berpotensi menimbulkan sengatan listrik maupun kebakaran, terlebih memasuki musim hujan.
Secara hukum, kewajiban PLN sangat jelas. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menjamin keandalan dan keselamatan instalasi ketenagalistrikan serta keselamatan umum.
Pasal 42 ayat (1) undang yang sama menegaskan, setiap orang yang mengalami kerugian akibat pemanfaatan tenaga listrik berhak menuntut ganti rugi kepada pemegang izin usaha, baik ada kesalahan maupun tidak. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Keselamatan Listrik Pasal 16 ayat (1) mewajibkan instalasi listrik senantiasa dipelihara dan diperiksa secara berkala agar tetap memenuhi syarat keselamatan.
Faktanya di lapangan: kabel berbahaya masih dibiarkan menjuntai, laporan warga belum ditindaklanjuti, dan upaya konfirmasi media tidak dijawab. Di mana tanggung jawab penyelenggara listrik atas keselamatan masyarakat?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PLN.
Pewarta:Ulum


