Malang,GerakNusantara.id – Perubahan nama dari “Juru Parkir” menjadi “Petugas Parkir” memang terdengar lebih bermartabat. Namun di balik perubahan nama yang dibawa Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2026, para petugas di lapangan menyimpan rasa cemas yang belum terjawab. Kamis 17 September 2026
Aturan baru menjanjikan pembagian hasil yang lebih menguntungkan: 70% untuk petugas dari retribusi tepi jalan umum, dan 60% untuk pengelola di tempat khusus parkir. Proses yang kini melalui kas daerah juga dinilai lebih tertib dan transparan.
Namun para petugas parkir tak sepenuhnya tenang. Pertanyaan besar masih menggantung:
– Apakah pencairan dana imbal jasa akan tepat waktu setiap bulan?
– Bagaimana nasib mereka yang selama ini bekerja mandiri, tidak tergabung dalam badan usaha?
– Apakah biaya alat dan sistem digital parkir justru membebani mereka?
– Apakah suara mereka benar-benar didengar saat aturan ini disempurnakan?

“Kami tidak menolak perubahan. Kami hanya ingin kepastian — kepastian akan pekerjaan, kepastian penghasilan, dan kepastian bahwa kami tidak dirugikan di tengah transisi ini,” ujar salah satu perwakilan petugas parkir.
Semangat untuk tata kelola parkir yang lebih baik memang ada. Tapi satu hal yang tak boleh dilupakan: aturan sebaik apa pun, tak akan bermakna jika kesejahteraan orang-orang yang melayaninya sehari-hari justru terabaikan.
Nama boleh berubah. Tapi kesejahteraan adalah hak yang tak boleh sekadar diganti nama, namun nyatanya dipertanyakan. Semoga kepastian segera hadir — bukan hanya di atas kertas, tapi benar-benar terasa di kantong para petugas parkir Kota Malang.
Pewarta: Aldo35


