Malang,GerakNusantara.id – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengingatkan masyarakat agar tidak keliru soal penjaminan musibah di jalan. Kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat berangkat, pulang kerja, maupun saat menjalankan tugas dinas adalah tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Jum’at 11 September 2026
Sesuai Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024, perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya termasuk dalam lingkup pekerjaan. Oleh karena itu, risiko kecelakaannya dijamin melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Pemkot Malang terus menggencarkan sosialisasi agar masyarakat paham haknya.
Pemkot Malang telah membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 6.458 pengemudi ojek online menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Mereka kini terlindungi JKK dan Jaminan Kematian saat menjalankan pekerjaan.
Hingga akhir 2026, Pemkot Malang menargetkan cakupan kepesertaan mencapai 46,67%, berarti sekitar 21.000 warga tambahan masih perlu dijangkau. Pemerintah juga mendesak sekitar 700 perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya agar segera melaksanakannya.
“Risiko di jalan tak terduga. Setiap pekerja berhak pulang dengan selamat. Jika terjadi hal buruk, pastikan perlindungannya tepat sasaran — JKK hadir untuk menanggung beban saat musibah datang,” — tegas Wali Kota Malang Wahyu Hidayat
Pewarta: Aldo35


