Surabaya,GerakNusantara.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan kekerasan dan pengeroyokan terhadap Agus Jagal. Pada Rabu (9/9/2026), penyidik Kasubdit III Unit IV Jatanras resmi memanggil dua saksi kunci dan melakukan penambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memperkuat alat bukti hukum.
Langkah ini menandai masuknya perkara ke fase penyelidikan yang lebih intensif, menyusul laporan awal yang dibuat pada Juli 2026 lalu terkait insiden di Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Dua Saksi Kunci Dipanggil
Penyidik Iptu Galuh, S.H., memanggil dua pihak yang dianggap memiliki keterangan vital untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa:
1. H. Sunadi, warga Desa Denok, Kecamatan Lumajang.
2. Moh. Shofwan, S.Ap., warga Desa Sumber Mekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang merupakan rekan korban saat kejadian.
Pemanggilan ini bertujuan untuk mengonfirmasi fakta lapangan, terutama terkait adanya unsur pemerasan dan keterlibatan massa dalam aksi kekerasan tersebut.
Kronologi: Dari Sengketa Mobil hingga Pengeroyokan Massal
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/114/VII/2026/Polres Lumajang, insiden bermula saat Agus Jagal mendampingi Moh. Shofwan untuk mengambil kembali kendaraan rental yang diduga digelapkan.
Situasi memanas ketika sekelompok oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (dengan inisial L dan NS) menghalangi proses pengambilan mobil. Oknum berinisial NS secara terang-terangan menuntut uang sebesar Rp30 juta sebagai syarat penyerahan kendaraan.
Penolakan terhadap tuntutan ilegal tersebut memicu aksi brutal. Agus Jagal dipukul dari belakang oleh oknum berinisial L dan dicakar hingga luka. Selanjutnya, oknum berinisial NS memukul dahi kiri korban. Puncaknya, sekitar 50 orang lebih terlibat dalam pengeroyokan massal sebelum korban berhasil diselamatkan oleh Moh. Shofwan dan rekannya, Bani.
Desakan Transparansi dari Aliansi Penegak Hukum
Menanggapi perkembangan kasus, perwakilan Aliansi Penegak Hukum Indonesia—Nurul Hidayat, S.H., Zainuddin, S.Pdi., dan Sulaiman, S.H., M.H.—melakukan koordinasi langsung dengan penyidik di Polda Jatim.
Aliansi menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Mereka mendesak aparat untuk tidak menutupi keterlibatan oknum ormas dan memastikan setiap pelaku, baik pemukul maupun penghasut, dijerat dengan pasal yang sesuai.
“Tidak ada yang kebal hukum. Kami akan memantau ketat agar pemeriksaan saksi menghasilkan fakta utuh, bukan sekadar formalitas,” tegas perwakilan Aliansi.
Komitmen Polda Jatim
Polda Jatim melalui Ditreskrimum memastikan bahwa kasus ini menjadi prioritas. Dengan tambahan BAP dan pemeriksaan saksi-saksi baru, penyidik diharapkan dapat segera melimpahkan perkara ke tahap berikutnya jika bukti telah cukup. Isolasi area kejadian dan perlindungan terhadap saksi juga terus dilakukan untuk menjamin objektivitas penyelidikan.
Masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi oleh narasi liar di media sosial dan menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan.
Pewarta: Aldo35


