jurnalis:Aldo
Pamekasan,GerakNusantara.id – Penerbitan enam sertifikat hak milik (SHM) di Desa jumiang, Kecamatan Pademawu, kab. Pamekasan menyisakan polemik.
Polemik tersebut juga telah didengar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.
Saya sebagai masyarakat madura pamekasan Nurfaizal menyampaikan kepada pejabat atau pemerentah pusat yang masih belum mendengarkan atas suara masyarakat madura pamekasan yang ada di desa Jumiang kecamatan pademawu
18 tahun perjuangan masyarakat jumiang,masyarakat majungan dan masyarakat ambet untuk memperjuangkan tanah negara yang berupa hutan mangruve di porak poranda oleh oknum yang hanya mementingkan diri sendiri, inilah suatu bukti bahwa keadilan buta dan bisu terhadap perjuangan rakyat pamekasan madura.
Wahai bapak presiden,bapak menteri atr bpn,bapak dpr ri dan bapak aparat mabes polri,tolong dengarkan lah sejenak akan raungan rakyatmu yang memperjuangkan tanah negara yang di porak poranda oleh oknum yg bukan asli penduduk bumi pamekasan.
kami sudah mengeluarkan suara untuk anda semua,kami sudah bayar pajak untuk gaji kalian,untuk semua kebutuhan kalian,seragam kalian,mobil kalian,kenapa kalian tutup kuping dan seolah olah tidak melihat yang terjadi di madura pamekasan !
“Jangan salahkan kami rakyat” menggunakan hukum adat kami untuk mengusir oknum china dan merobohkan bangunan yang tak harus ada,dan terjadi pertumpahan darah…..keadilan di indonesia ini sudah gelap.
KAMI RAKYAT jumiang,majungan ,ambet berjuang sampai darah penghabisan JENDRAL
KAMI RAKYAT menunggu tindakanmu jendral,sekarang kamu sudah jadi pemimpin RAKYAT INDONESIA,tapi jgn kau anak tirikan kami yg di pulau madura ini jendral.
Dimana orang orang yang selalu berbicara NKRI harga mati,keadilan harus ditegakkan,RAKYAT harus dibela, kemana mereka semuanya jendral.
KAMI tidak rela jendral jadi anak tiri jendral,KAMI juga rakyatmu jendral !?
18 tahun kami berjuang demi tanah negara karena kami cinta indonesia.
Turun lah kesini jendral,turun lihatlah hutan magruvemu dirusak,di shm diberi jalan oleh atr bpn mu jendral.

Ini undang undang yg kami pegang jendral:
Pasal 263 KUHP : pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu ( termasuk kwitasi ilegal ) dapat di kenai hukuman hingga 6 tahun penjara.
Pasal 406 KUHP : perusakan atau mengalikan fungsi barang milik negara atau umum dapat di pidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara
Undang undang tentang lingkungan hidup, undang undang pengelolaan pesisir dan pulau kecil serta perda RTRW no 2/ 2023.
Aturan sempadan pantai biasanya berkaitan dengan penggunaan dan perlindungan kawasan pantai. Berikut beberapa contoh aturan sempadan pantai:
- Zon perlindungan: Kawasan tertentu di sepanjang pantai yang dilindungi dari kegiatan manusia untuk menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati.
- Batas bangunan: Jarak minimum antara bangunan dan garis pantai untuk mencegah kerusakan lingkungan dan mempertahankan keindahan alam.
- Penggunaan lahan: Aturan mengenai penggunaan lahan di sepanjang pantai, seperti larangan pembangunan atau kegiatan komersial tertentu.
- Perlindungan lingkungan: Aturan untuk melindungi lingkungan pantai dari polusi, erosi, dan kerusakan lainnya.
- Akses publik: Aturan mengenai akses publik ke pantai, seperti jalur pejalan kaki, tempat parkir, dan fasilitas umum lainnya.
Aturan sempadan pantai dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan yurisdiksi. Tujuan utama aturan ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara penggunaan lahan dan perlindungan lingkungan.
Biasanya, bangunan permanen di area sempadan pantai dibatasi atau dilarang oleh peraturan setempat. Hal ini bertujuan untuk melindungi lingkungan pantai dan mencegah kerusakan akibat kegiatan manusia.
Di Indonesia, misalnya, Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan bahwa:
- Bangunan permanen hanya boleh dibangun di area yang telah ditetapkan sebagai zona pembangunan oleh pemerintah setempat.
- Bangunan harus memenuhi standar keselamatan dan ramah lingkungan.