Jurnalis:Ali
Sampang,GerakNusantara.id –Tiga pelaku pengeroyokan saksi Cabup pada Pilkada Sampang di kecamatan Ketapang menjalani sidang perdana secara bersamaan di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (4/02/2025) pagi. Ketiga pelaku, yakni Muhammad Suaidi (41), Abd. Rohman (44) dan Fendi Sranum (52).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang (Kejari), Suharto mengatakan, ketiga pelaku terjerat pasal 70 KUHP ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan dan undang-undang darurat alternatif.
“Dari hasil laporan dan penyelidikan, ketiga terdakwa mengakui telah melakukan pengeroyokan kepada Korban Jimy Sugito Putra dengan sengaja,” ujarnya saat menjalani sidang.
Meski demikian, pihak korban merasa tidak puas dengan pasal yang diterapkan dari hasil penyelidikan kepolisian. Pasalnya, pihak korban menduga peristiwa kelam yang menewaskan Jimmy merupakan kategori pembunuhan berencana.
“Dari saksi yang kita miliki, ada provokator inisial H yang menjadi dalang perkara ini. Jadi seharusnya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Farid selaku kuasa hukum korban.
Farid juga menyayangkan Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan hasil penyelidikan kepada awak media.
“Kami menyayangkan Polda Jatim yang terlalu tergesa-gesa menyampaikan hasil penyelidikan yang masih belum sempurna,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky Andriyansah mengatakan, pihaknya hanya menerapkan pasal dari hasil penyelidikan Polda Jatim sebagai mana mestinya.
“Dan juga kami hanya mendapatkan limpahan berkas yang sudah disiapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur,” kata Diecky.
Meski demikian, ia berjanji akan menangani perkara ini dengan seadil-adilnya.
“Kita lihat di fakta pengadilan, tapi kami berjanji akan menangani perkara ini dengan seadil-adilnya,” pungkasnya