jurnalis:Aldo
Pamekasan,GerakNusantara.id – Ketua Dewan perwakilan wilayah (DPW) barisan nasional pemuda madura (BNPM) M. Ali Yasin SE menyikapi terkait dugaan kasus penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi di wilayah desa tanjung kecamatan pademawu kabupaten pamekasan
Ditempati selama 20 tahun dikuasai oleh salah satu perusahaan besar. Sementara itu berdasarkan Perpres No 51 tahun 2016 tetang batas sepadan pantai dan peraturan pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional ( RTRWN).
Ketua dewan pimpinan pusat (DPP) Orientasi Keluarga Komunikasi (OKK) barisan nasional pemuda madura (BNPM) Nur Faisal menyampaikan bahwa, kasus di Tanjung yang selama 20 tahun, di mana terdapat sertifikat hak milik (SHM) yang dipermasalahkan. Hal ini menunjukkan bahwa ada kekhawatiran tentang pelanggaran hukum. Namun kami ada Keyakinan untuk Kembali ke Negara, tindakan hal serupa dilakukan di lokasi lain, bahwa aset yang dikuasai secara ilegal akan kembali ke negara, dan pelakunya harus di tindak tegas.

Dalam diskusi mencakup tentang kehutanan yang seharusnya tidak membiarkan pelanggaran terjadi. Jika kehutanan mengabaikan, mereka dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, jika mereka mengambil tindakan, maka mereka tidak dianggap melakukan pembiaran, terangnya
Lebih lanjut, bahwa Kami berkoordinasi dengan tim hukum untuk segera melaporkan kasus ini ke Polda, dengan pengumpulan data yang diperlukan untuk mendukung laporan tersebut, menunjukkan bahwa proses hukum sedang berlangsung.
“Ada dugaan indikasi bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga terlibat dalam kasus ini, dan jika benar adanya pelanggaran, mereka juga dapat dikenakan sanksi.
Pentingnya dukungan dan semangat dari semua pihak untuk membela negara dan tidak terjebak dalam masalah personal.
Diskusi ini menunjukkan bahwa adanya upaya untuk menegakkan hukum terkait penguasaan tanah negara dan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, serta pentingnya pribadi, kami akan terus berkolaborasi antara berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah ini, pungkasnya.