Sasar Guru dan Pelajar, Polres Bangkalan Sosialisasikan Bahaya Judol

jurnalis:Dimas

Bangkalan,GerakNusantara.id – Pemberantasan Judol (Judi Online) menjadi salah satu atensi bagi Polres Bangkalan dalam mendukung program pemerintah dalam upaya menyelamatkan generasi penerus bangsa agar tidak sampai kecanduan.

Rasa candu terhadap Judol dikalangan anak-anak memberikan dampak buruk mengingat usia yang masih muda menjadi harapan bagi generasi penerus Indonesia Emas 2045.

Maka digelarlah “Sosialisasi Bahaya Judi Online” oleh Satbinmas Polres Bangkalan dengan turut mengundang Guru Bimbingan Konseling dan OSIS sekolah-sekolah setingkat SMA / SMK se Kabupaten Bangkalan di Aula Hotel Ningrat, Jalan KH. Moh. Kholil Bangkalan. (Selasa, 18 Februari 2025)

Seluruh kalangan masyarakat baik anak-anak hingga orang tua tak terlepas dari peran telephon seluler (handphone) yang fiturenya terdapat fasilitas aplikasi beragam macam game online.

Kini game online tidak hanya memberikan sensasi hiburan semata, namun beberapa beralih sebagai media judi online berbasis game.

“Terdapat hal-hal yang adiktif salah satunya judi online yang berawal dari game online. Game online awalnya hanya sekedar menang atau kalah, tapi kini beberapa game online telah berkembang terdapat unsur judinya. Jadi kadang ada pihak yang mencoba permainan tersebut untuk mengadu nasib,” ucap Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., pada sambutan pertamanya.

Kapolres Bangkalan menjelaskan bahwa tidak ada penyedia layanan judi online yang ingin merugi.

“Pemain judi online sebenarnya mereka terjebak. Yang namanya penyedia layanan judi online / Bandar pasti tidak mau rugi. Bandar menempatkan diri bagaimana caranya tidak rugi, maka Algoritma judi online itu sudah diatur. Dihitung sedemikian rupa biar bandar selalu mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan oleh pemain, namun pemain tidak merasakan kerugiannya sehingga ada keinginan untuk terus mencoba,” ungkap Hendro.

Dijelaskan pula oleh AKBP Hendro bahwa judi online sangat berdampak buruk bagi masyarakat dimana menyebabkan kecanduan bahkan bisa memicu tindakan kriminalitas.

“Orang yang telah kecanduan judi online akan melakukan hal apapun demi untuk bermain judi. Jika telah kecanduan maka akan selalu mencari hutang, jual barang, mencuri, berdampak pada anak putus sekolah, merusak mental, kecemasan yang berlebih, kurang tidur yang menyebabkan tempramental hingga kekerasan terhadap orang tua jika keinginannya tidak dipenuhi,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Hendro berpesan kepada Guru BK (Bimbingan Konseling) bahwa jadikan ini sebagai tugas moril kepada anak didiknya. “Peran dari para Guru BK yakni jadikan ini menjadi tugas moril, disamping mengawasi kemampuan intelejennya, karena kecerdasan emosional anak merupakan salah satu kunci suksesnya. Jadi jangan lelah untuk cerewet, atau menasehatinya,” pinta kapolres.

Sosialisasi tersebut merupakan langkah preemtif yang dilakukan Polres Bangkalan guna memberikan edukasi paham dan sadar tidak terjerat judi online.

“Sosialisasi ini jangan berhenti disini, karena telah mendapatkan ilmunya dan punya tanggung jawab untuk menyebarkan kebaikannya kepada sesama teman, guru, keluarga hingga lingkungan luas. Kepada para guru disarankan untuk membuat peraturan sekolah terkait membawa handphone, apakah boleh membawa handphone, diperuntukkan kapan kegunaannya atau ada waktu-waktu tertentu, bahkan bila perlu lakukan pengecekan handphone. Apakah terdapat aplikasi game online yang mengandung unsur judi atau tidak. Ini semua demi menyelamatkan masa depan anak-anak didik kita,” tutup kapolres.

Disampaikan pula bagi yang kedapatan sebagai pelaku judi online maka akan dikenai sanksi sesuai pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (3) UU no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian , dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh tahun) dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Serta Pasal 303 KUHP dimana berbunyi ancaman hukuman penjara selama-lama nya 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

Tidak hanya itu saja, Polres Bangkalan telah menyiapkan pemateri KBO Satbinmas Iptu Martinus Arianto Parnoadi, SH dan Kanit Idik IV (Siber) Satreskrim Polres Bangkalan IPDA Firdiansyah W.F, S.H., M.H. sekaligus untuk menjelaskan secara detail bahaya dan antisipasi judi online.

Peserta tampak antusias memperhatian setiap materi yang disampaikan bahwa hingga dibukanya sesi tanya jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *