jurnalis: pemburu
Lumajang,GerakNusantara.id – Perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi yang turut main.
Hal yang sangat disayangkan masih beraktivitasnya kalangan judi Sabung ayam dan Cap Jiki Desa Gangsri kecamatan Pasrujambe kabupaten Lumajang.
Menurut keterangan beberapa warga setempat yang identitasnya tidak mau disebutkan membenarkan adanya aktivitas perjudian Sabung ayam dan jenis judi lainnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa lokasi teraebut beraktivitas setiap hari hingga larut sore,” imbuhnya.
Perjudian Sabung Ayam Cap jiki, dan dadu di wilayah tersebut pengelolahnya bernama HARTONO yang merasa kebal dengan hukum dan memiliki backup kuat.
Perjudian adalah termasuk tindak pidana dan merupakan penyakit masyarakat yang sangat merugikan diri sendiri bahkan juga bisa berdampak bagi orang lain / masyarakat sekitar.
Polres dan Polsek setempat berharap tidak memberikan ruang sedikitpun bagi perjudian di wilayah hukum khususnya Desa Gangsri kecamatan Pasrujambe kabupaten Lumajang.
Aparat Penegak Hukum harus bertindak tegas, dengan adanya perjudian ini, dan team media akan melaporkan perjudian ini ke Kapolda Jatim.
























