Tulungagung,GerakNusantara.id – Polres Tulungagung memaparkan perkembangan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di jalan umum Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, yang terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 16.20 WIB. Peristiwa nahas tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka ringan.
Konferensi pers digelar di halaman Mapolres Tulungagung pada Sabtu (15/11/2025), dengan menghadirkan jajaran Satlantas Polres Tulungagung sebagai bagian dari penyampaian resmi perkembangan proses penyidikan.
Kasus kecelakaan ini melibatkan Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7707 US yang dikemudikan Kris Wahyudi (46), warga Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi sehat dan hasil tes urine menunjukkan negatif.
Adapun korban dalam insiden tersebut merupakan warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, yakni:
Juliana Wati (46) – meninggal dunia.
Ebenhaezer Handy Akira Tjhajadi (19) – mengalami luka ringan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan berawal saat bus melaju dari arah timur ke barat dan berada di belakang sepeda motor Suzuki Shogun bernomor polisi AE 4745 TO. Ketika berusaha mendahului, bus berpindah ke lajur kanan. Namun, pada saat bersamaan melaju sebuah truk pengangkut tebu dari arah berlawanan yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Untuk menghindari tabrakan dengan truk tersebut, pengemudi bus membanting setir ke kiri. Namun, ruang gerak yang terbatas membuat bus justru menabrak sepeda motor di depannya. Akibat kecelakaan itu, satu korban meninggal dunia, satu luka ringan, dan kerugian materi ditaksir mencapai sekitar Rp1 juta.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
1 unit Bus Harapan Jaya AG 7707 US.
1 unit sepeda motor Suzuki Shogun AE 4745 TO.
SIM BII Umum milik pengemudi bus.
Atas peristiwa tersebut, pengemudi bus dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP melalui Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabilla, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Pendalaman keterangan dilakukan terhadap saksi-saksi, pengemudi, serta pengumpulan data terkait perjalanan bus sebelum kejadian.
Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan Terminal Patria Blitar untuk mencocokkan informasi mengenai pergerakan kendaraan, termasuk trayek dan jadwal keberangkatan bus.
Polres Tulungagung mengimbau seluruh pengemudi angkutan umum agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan aspek keselamatan di jalan.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi, khususnya bus, agar tidak ugal-ugalan dan selalu berhati-hati di jalan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain harus menjadi prioritas. Jika masyarakat melihat perilaku berkendara yang membahayakan, kami harap segera dilaporkan,” tegas AKP M. Taufik Nabilla.