• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Lifestyle
  • Tech
Aparat Tutup Mata Diduga Tambang ilegal Beroperasi terang-terangan di Desa Rangperang daja

Aparat Tutup Mata Diduga Tambang ilegal Beroperasi terang-terangan di Desa Rangperang daja

Oktober 3, 2025
Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan

Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan

Desember 11, 2025
Seakan Kebal Hukum Perjudian Sabung Ayam Desa Gangsri Kecamatan Pasrujambe

Seakan Kebal Hukum Judi sabung ayam di plosorejo kecamatan plosoklaten kabupaten kediri aman terkendali tetap beroperasi

Desember 11, 2025
Polres Tanjung Perak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Polres Tanjung Perak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Desember 10, 2025
Hari Juang TNI AD, Ratusan Prajurit Sedekah Darah di Jember

Hari Juang TNI AD, Ratusan Prajurit Sedekah Darah di Jember

Desember 10, 2025
Personel Brimob Kawal Penormalan Listrik di Aceh Tamiang

Personel Brimob Kawal Penormalan Listrik di Aceh Tamiang

Desember 10, 2025
Misi Kemanusiaan Hellycopter P-3303, Menembus Kesunyian Hutan Demi Sekeping Harapan

Misi Kemanusiaan Hellycopter P-3303, Menembus Kesunyian Hutan Demi Sekeping Harapan

Desember 10, 2025
Melalui PMI Jember, ICMI Orda Jember Salurkan Donasi untuk Korban Bencana Sumatra

Melalui PMI Jember, ICMI Orda Jember Salurkan Donasi untuk Korban Bencana Sumatra

Desember 9, 2025
Peringati Hari Juang TNI AD, Prajurit di Manokwari Selatan Gelar Karya Bakti di Tiga Rumah Ibadah

Peringati Hari Juang TNI AD, Prajurit di Manokwari Selatan Gelar Karya Bakti di Tiga Rumah Ibadah

Desember 9, 2025
AKHIRNYA DI RESPON, PLN ULP WARU MEMINDAHKAN TIANG LISTRIK YG MIRING DI DESA SAMATAN

AKHIRNYA DI RESPON, PLN ULP WARU MEMINDAHKAN TIANG LISTRIK YG MIRING DI DESA SAMATAN

Desember 9, 2025
Polres Mojokerto Kota Salurkan Paket Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Sumatera

Polres Mojokerto Kota Salurkan Paket Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Sumatera

Desember 9, 2025
PMR Wira SMKN 5 Jember Galang Donasi, Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

PMR Wira SMKN 5 Jember Galang Donasi, Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

Desember 8, 2025
Polres Pelabuhan Tanjungperak Gencar Patroli Skala Besar Jelang Nataru

Polres Pelabuhan Tanjungperak Gencar Patroli Skala Besar Jelang Nataru

Desember 8, 2025
Kamis, Desember 11, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Privacy & Policy
  • Advertise
  • Contact
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Entertainment
  • Tech
  • News
  • Home
  • Redaksi
  • Lifestyle
Home Hukum & Kriminal

Aparat Tutup Mata Diduga Tambang ilegal Beroperasi terang-terangan di Desa Rangperang daja

by nusantara
Oktober 3, 2025
in Hukum & Kriminal
0
Aparat Tutup Mata Diduga Tambang ilegal Beroperasi terang-terangan di Desa Rangperang daja
499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

jurnalis: Aldo

Pamekasan,GerakNusantara.id – Aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten pamekasan, Provinsi Jawa timur. Kali ini, tambang yang dikelola oleh seorang warga berinisial TFK,di Desa rangperang daja, Kecamatan Proppo,kabupaten pamekasan bebas beroperasi tanpa hambatan meski diduga tidak memiliki izin resmi.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penggalian dan penjualan (pasir dan batu) terus berjalan. Material hasil tambang dijual ke masyarakat umum dengan harga Rp300.000 per truk, yang diduga kuat untuk keuntungan pribadi, tanpa kontribusi resmi kepada negara.

Salah satu tokoh masyarakat terdekat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhannya kepada awak media, kamis (02/10/2025). Ia meminta agar Kapolda jawa timur segera menindak dan menutup kegiatan pertambangan yang dinilai merusak lingkungan tersebut.


“Kami minta Kapolda Jawa timur bertindak tegas. Tambang itu sudah merusak lingkungan, jalan desa pun rusak berat karena dilintasi truk-truk pengangkut material. Setahu kami Diduga tidak ada izinnya,” ujarnya.
Menurut pantauan warga, kegiatan tambang berlangsung cukup masif dengan lalu lintas truk yang keluar-masuk area tersebut setiap hari. Kondisi itu disebut semakin memperparah kerusakan jalan desa dan menimbulkan debu tebal yang mengganggu aktivitas warga.

Menurutnya, tindakan penggalian dan penjualan material tambang tanpa izin merupakan pelanggaran berat hukum. Aktivitas itu melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP/IUPK) dipidana dengan pidana penjara dan denda.”

Selain itu, ia menyebut tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tentang turut serta dan membantu dalam tindak pidana.

Fakta bahwa tambang ilegal ini dapat beroperasi dalam jangka panjang tanpa gangguan, menimbulkan kecurigaan kuat bahwa ada pembiaran terstruktur atau bahkan “main mata” antara pelaku usaha dan oknum aparat atau pejabat tertentu.

“Jika penegak hukum tidak bertindak, maka publik berhak menduga ada keterlibatan pihak-pihak yang semestinya menjaga hukum, tetapi justru menjadi tameng,” tegas warga

Jika terbukti tidak memiliki izin usaha pertambangan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap, aparat terkait dapat segera bertindak untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerugian lebih lanjut akibat aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab.
Pantauan media di lapangan pada kamis (02/10/2025) sore menunjukkan sejumlah alat berat beroperasi secara terang-terangan, dengan truk-truk pengangkut material tanah hilir mudik tanpa hambatan.

Share200Tweet125Share50
nusantara

nusantara

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Oknum Kepala Unit BRI Kunir Blitar Diduga Intimidasi Debitur, Pengacara Surabaya Geram

Oknum Kepala Unit BRI Kunir Blitar Diduga Intimidasi Debitur, Pengacara Surabaya Geram

November 13, 2025
ORANG TUA MURID MENCARI KEADILAN KARENA ANAKNYA DI KELUARKAN DARI SEKOLAH SMAN 1 TAMAN SIDOARJO

ORANG TUA MURID MENCARI KEADILAN KARENA ANAKNYA DI KELUARKAN DARI SEKOLAH SMAN 1 TAMAN SIDOARJO

November 6, 2025
Heboh..Oknum LSM DiDuga Peras Desa Kidal Sebesar Rp. 15 Juta

Heboh..Oknum LSM DiDuga Peras Desa Kidal Sebesar Rp. 15 Juta

Juni 27, 2025
APBD 2024 dan Perda KTR Disahkan, DPRD Sampang Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Kesehatan

APBD 2024 dan Perda KTR Disahkan, DPRD Sampang Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Kesehatan

0
Truk Pengangkut Tanah Akibatkan Kepulan Debu Di Kedungkandang Malang Di Soal Warga

Truk Pengangkut Tanah Akibatkan Kepulan Debu Di Kedungkandang Malang Di Soal Warga

0

Idul Adha 1446 H, Bupati Tulungagung Bagikan 13 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat

0
Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan

Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan

Desember 11, 2025
Seakan Kebal Hukum Perjudian Sabung Ayam Desa Gangsri Kecamatan Pasrujambe

Seakan Kebal Hukum Judi sabung ayam di plosorejo kecamatan plosoklaten kabupaten kediri aman terkendali tetap beroperasi

Desember 11, 2025
Polres Tanjung Perak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Polres Tanjung Perak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Desember 10, 2025

Copyright © 2025 PT. Gerak Nusantara Media.

Navigate Site

  • Beranda
  • Privacy & Policy
  • Advertise
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Privacy & Policy
  • Advertise
  • Contact
  • Redaksi

Copyright © 2025 PT. Gerak Nusantara Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist