jurnalis: Aldo
Pamekasan,GerakNusantara.id – Aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten pamekasan, Provinsi Jawa timur. Kali ini, tambang yang dikelola oleh seorang warga berinisial TFK,di Desa rangperang daja, Kecamatan Proppo,kabupaten pamekasan bebas beroperasi tanpa hambatan meski diduga tidak memiliki izin resmi.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penggalian dan penjualan (pasir dan batu) terus berjalan. Material hasil tambang dijual ke masyarakat umum dengan harga Rp300.000 per truk, yang diduga kuat untuk keuntungan pribadi, tanpa kontribusi resmi kepada negara.
Salah satu tokoh masyarakat terdekat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhannya kepada awak media, kamis (02/10/2025). Ia meminta agar Kapolda jawa timur segera menindak dan menutup kegiatan pertambangan yang dinilai merusak lingkungan tersebut.

“Kami minta Kapolda Jawa timur bertindak tegas. Tambang itu sudah merusak lingkungan, jalan desa pun rusak berat karena dilintasi truk-truk pengangkut material. Setahu kami Diduga tidak ada izinnya,” ujarnya.
Menurut pantauan warga, kegiatan tambang berlangsung cukup masif dengan lalu lintas truk yang keluar-masuk area tersebut setiap hari. Kondisi itu disebut semakin memperparah kerusakan jalan desa dan menimbulkan debu tebal yang mengganggu aktivitas warga.
Menurutnya, tindakan penggalian dan penjualan material tambang tanpa izin merupakan pelanggaran berat hukum. Aktivitas itu melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP/IUPK) dipidana dengan pidana penjara dan denda.”
Selain itu, ia menyebut tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tentang turut serta dan membantu dalam tindak pidana.
Fakta bahwa tambang ilegal ini dapat beroperasi dalam jangka panjang tanpa gangguan, menimbulkan kecurigaan kuat bahwa ada pembiaran terstruktur atau bahkan “main mata” antara pelaku usaha dan oknum aparat atau pejabat tertentu.
“Jika penegak hukum tidak bertindak, maka publik berhak menduga ada keterlibatan pihak-pihak yang semestinya menjaga hukum, tetapi justru menjadi tameng,” tegas warga
Jika terbukti tidak memiliki izin usaha pertambangan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap, aparat terkait dapat segera bertindak untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerugian lebih lanjut akibat aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab.
Pantauan media di lapangan pada kamis (02/10/2025) sore menunjukkan sejumlah alat berat beroperasi secara terang-terangan, dengan truk-truk pengangkut material tanah hilir mudik tanpa hambatan.

























