jurnalis:Wahyu
Tulungagung,GerakNusantara.id – Tindakan pelanggaran hukum atas penganiayaan terhadap aparat kepolisian terjadi di Kabupaten Tulungagung. Seorang residivis berinisial AF (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung, ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap IPTU Muhtar, Wakapolsek Pakel, saat bertugas mengamankan konvoi kendaraan di wilayah Kecamatan Pakel.
Pelaku menganiaya korban pada Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, jajaran Polres Tulungagung dan Polsek Pakel tengah melakukan pengamanan dan pengawalan konvoi rombongan penggembira dari perguruan Pencak Silat PN Gazmi yang baru selesai menghadiri ujian kenaikan tingkat di rumah Ubaidilah Suwito, Desa Nguri, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Konvoi yang berjumlah sekitar 200 kendaraan melintas dari arah Bandung menuju Boyolangu, sempat berputar-putar di beberapa titik hingga kembali ke arah selatan melewati wilayah Kecamatan Pakel.

Saat di Jalan Raya Pakel, tepatnya di depan Balai Desa Gebang, rombongan konvoi bersenggolan dengan warga yang sedang melintas. IPTU Muhtar yang berada di lokasi mencoba melerai, namun situasi memanas. Pelaku AF justru menyerang IPTU Muhtar dengan pukulan bertubi-tubi hingga korban terjatuh.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP. melalui Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana N, S.T.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di halaman Polres Tulungagung, Senin (22/9/2025) siang.
“Pelaku melakukan penganiayaan secara brutal dengan tangan kosong, memukul korban berulang kali hingga korban terjatuh. Saat ini pelaku sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” tegas AKP Ryo Pradana.
Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan berberapa barang bukti dari pelaku seperti kendaraan yang di pakai pelaku berupa sepeda montor honda CB, baju yang di pakai pelaku saat kejadian, surat hasil visum korban serta surat perintah pengamanan dari polres Tulungagung. Dari hasil pengungkapan pelaku ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang serupa pada tahun 2024 dan telah selesai menjalani masa hukuman pada tanggal 14 Oktober 2024.
Akibat dari perbuatannya AF dijerat Pasal 214 jo Pasal 212 sub Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara dan penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Lebih lanjut, Ryo menjelaskan bahwasanya Polres Tulungagung memastikan akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat maupun petugas di lapangan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga Tulungagung tetap tertib, aman, dan ayem,”

























