jurnalis:Wahyu
Tulungagung,GerakNusantara.id – Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan empat tersangka dugaan korupsi uang milyaran rupiah pada Rabu, 10 September 2025. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan dalam dua kasus yang berbeda. Kasus pertama adalah dugaan korupsi di RSUD dr. Iskak Tulungagung terkait SKTM senilai Rp 4,3 miliar.
Kasus kedua adalah dugaan korupsi DD/ADD di Desa Tanggung, senilai Rp 1,5 miliar.
Dalam kasus korupsi di RSUD dr. Iskak, dua tersangka ditetapkan, yaitu YU (60), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan, dan RE (42), pengelola data keuangan.
Modus yang digunakan kedua tersangka adalah dengan menyisihkan uang setoran yang seharusnya dibayarkan oleh pasien pengguna SKTM ke kas rumah sakit.

Sementara itu, dalam kasus korupsi di Desa Tanggung, dua tersangka lainnya ditetapkan, yaitu SU (64), Kepala Desa Tanggung, dan JO (54), Bendahara Desa. Mereka diduga menilep dana desa.
Kajari Tri Sutrisno menyatakan bahwa kasus ini masih bisa berkembang, dan kuncinya ada pada YU, yang saat ini masih mengakui dana kisaran Rp 4,3 miliar itu digunakan untuk pribadinya. Ketika ditanya lebih lanjut, apakah kasus RSUD dr. Iskak akan bermuara sampai pimpinan tertinggi lembaga tersebut, Kajari secara diplomatis menyatakan bahwa kasus ini ada kemungkinan berkembang.

























