jurnalis:Aldo
Malang.Geraknusantara.id – Abidin selaku pembeli tanah galian di Desa Petungsewu mengaku kepada wartawan jika dirinya telah mengurus surat ijin habis Rp. 40 jutaan ditujukan ke Polsek wagir, Camat Wagir, Desa Petungsewu dan DLH Kabupaten. Senin,25/08/2025.
UM,(nama inisial) warga Petungsewu, mengungkapkan kekhawatirannya tentang aktivitas galian, sebelumnya tidak ada sosialisasi dari pihak pemerintah Desa maupun pengelelola galian. Kami khawatir bahwa aktivitas galian dapat memperburuk kondisi tanah yang curam karena berbentuk tebing dan meningkatkan risiko lingkungan yang tidak sehat karena debu, serta jalanan licin. Ungkapnya.
Selain itu, kondisi jalan yang licin akibat sisa tanah harus menjadi perhatian serius, terutama bagi pengendara yang melintasi kenongo menuju Petungsewu. Risiko kecelakaan dan keamanan menjadi perhatian utama, terutama di musim hujan. Imbuhnya.
UM warga Petungsewu yang dekat aktifitas galian senada dengan warga lainnya bahwa belum terima informasi tentang ijin galian itu apalagi kompensasi betdampak. Dengan tidak adanya sosialisasi resmi dari pihak pemerintah Desa, maka membuat warga mosi tidak percaya kepada Kepala Desa, kami menduga Kades bermain dengan galian itu.
Sebab Pemerintah Desa tidak ada tindakan tegas kepada pihak pengelola galian tersebut, dan tidak peduli terhadap lingkungan kesehatan warga yang berdampak dari aktivitas galian itu. Tegas UM.
Hal serupa di keluhkan oleh FA seorang pengendara dia mengatakan, tanah yang ber kececeran di jalan lokasi pekerjaan, itu sangat membahayakan para pengendara. Dengan adanya aktivitas pekerjaan itu menurut dia menghambat aktivitas masyarakat dari sumber suko ke arah kecamatan wagir, ” Terangnya.
Awak media mendatangi Camat Wagir untuk konfirmasi, namun tak kunjung bertemu karena Camat sedang kegiatan lapangan, kata Deni selaku pegawai Kecamatan. Pada Selasa 26/08/2025
Dilain sisi, Koko Ramadhan. S. Sos. Pimpinan LSM SGI dikantornya saat diminta sudut pandang (26/08/2025). Tidak ada kompensasi yang diterima warga atas beroperasinnya tambang galian c di desanya tersebut. Maka sangat disayangkan.
” Jangan sampai warga Petungsewu hanya dapat debu nya aja, sudah berapa lama tambang itu beroperasi dan hingga saat ini tidak ada kompensasi kepada warga, ” Kemana Kepala Desa Petungsewu, jangan berpikir dirinya sendiri, kades juga harus memikirkan warga yang berdampak. tegas Koko.






















