jurnalis: Aldo
Malang,GerakNusantara.id – Dugaan praktik pertambangan menui sorotan publik hal itu mencuri perhatian Masyarakat, dengan adanya aktivitas itu pemerintah Desa Petung sewu dan Aparat Penegak Hukum terkesan menutup mata, kegiatan pengerukan tebing itu seolah olah kebal dengan Hukum.
Pasalnya, praktik pengerukan tanah di tebing itu bisa menimbulkan pengendara tergelincir, kegiatan penambangan menyebabkan hilangnya flora dan fauna serta merusak ekosistem secara keseluruhan.
Kegiatan aktivitas dugaan praktik pertambangan itu terpantau awak media di lokasi satu unit alat berat warna kuning, telihat sedang berjalan beraktivitas. Lokasi pertambangan berada Desa Petung sewu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Berikut di atur dalam Penggalian pada tebing, diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, yang mewajibkan pemiliknya untuk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
“Kegiatan ilegal seperti penggalian tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berat dan sanksi administratif, serta tunduk pada aturan mengenai reklamasi dan pemenuhan persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial.
Pengelola galian itu membantah,” Bahwa ijin pertambangan itu sudah selesai semua mulai dari Desa dan Polsek setempat, tanah itu milik afidin, ” Bayu ketika di temui di lokasi pertambangan itu, pada senin ( 25/8/2025 ) namun dirinya tidak memberikan keterangan yang gamblang.
Sementara itu kepala Desa Petung sewu Kustomo, Ketika di konfirmasi melalui pesan whatsapp dia menjawab “Lawong tanah”e Dewe mas Yo biar mau diapakan” Kata dia dalam pesan singkat. Hal itu diduga kepala Desa tutup mata.
Hingga berita ini di terbitkan awak media mencoba konfirmasi ke Mapolsek Wagir “AKP Sutadi, S.H.” namun tidak berada di tempat, selanjutnya dihubungi melalui pesan whatsapp ketika di konfirmasi dia tidak membalas.




























