Jurnalis:Zain
Pamekasan,GerakNusantara.id – Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Kepmen PAN – RB ini menjadikan nasib tenaga honorer non database semakin tidak jelas, sehingga memunculkan kebingungan bagi yg tidak masuk dalam database BKN, hal ini juga menimbulkan anggapan mereka adanya perbedaan nasib dengan honorer yg sudah terdata.
Permasalahannya, saat ini Pemerintah sedang melakukan penataan terhadap tenaga honorer yg masuk database untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pemerintah memperioritaskan tenaga honorer database yg memenuhi syarat untuk diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sedangkan nasib tenaga honorer non database sampai saat ini masih belum ada kepastian, untuk itu nasib honorer non database semakin menggantung dan tidak jelas setelah diterbitkannya KepMenpan RB tersebut.
Oleh sebab itu banyak honorer non database menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK paruh waktu mengingat mereka pengabdiannya sudah lama, namun mereka merasa tidak dihargai dengan tidak diusulkannya ke PPPK paruh waktu karena dengan alasan terbentur aturan.
Yang lebih ditakutkan tenaga honorer non database apabila UU ASN nomer 20 Tahun 2023 betul-betul diterapkan, karena UU tersebut mengatur tentang pokok-pokok penting seperti penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, oleh sebab itu Pemerintah segera mengambil langkah yg tepat untuk meredam kegelisahan dan gejolak honorer non database yg tidak memenuhi syarat untuk diusulkan ke (PPPK) paruh waktu, dan jangan sampai ada istilah di rumahkan, kasihan mereka.
Ya akhir kata nasib honorer non database semakin tergantung dan tidak jelas.


























