Jurnalis: Aldo
Batu,GerakNusantara.id – Kota batu Viral dibeberapa media online yang sudah beredar terkait pengerukan tebing yang berlokasi di Jalan Sumber Urip, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu menjadi sorotan masyarakat juga dinas terkait. Karena diduga kuat tidak memiliki izin tambang Galian C alias ilegal.
Seharusnya, Galian C atau pengerukan tanah tebing tersebut mengantongi izin pengerukan tanah dari Dinas Energi dan Sumber Daya Miniral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Dihimpun dari berbagai sumber berita yang sudah beredar, Kepala Dinas (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PMPTSP Kota Batu, Dyah Lies Tina, mengungkapkan bahwa lokasi pengerukan tebing yang berlokasi di Jalan Sumber Urip, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, berada pada zona pertanian dengan sub zona holtikultura. Di zona ini, kegiatan terbatas untuk perumahan dengan ketentuan intensitas bangunan KDB 30 persen dan KDH 70 persen.
Dyah Lies Tina menjelaskan bahwa pada tahun 2015 pernah ada pengajuan KRK (Keterangan Rencana Kota) yang ditolak karena tidak sesuai dengan peruntukan di RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tahun 2011.
“Hingga saat ini, belum ada izin yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut”. tegasnya, Kamis (14/8/2025).
Dyah Lies Tina menambahkan bahwa kegiatan pengerukan tebing tersebut berpotensi meresahkan warga desa setempat dan berdampak pada lingkungan sekitar. Pihaknya akan terus memantau situasi dan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
“Hari ini, kami memanggil pihak pengembang dan pemerintah Desa Tlekung untuk klarifikasi,” tegasnya lagi.
Perkembangan Investasi di Kota Batu cukup besar, namun jika tidak memperhatikan lingkungan, maka bencana mengancam datang sercara tiba-tiba tanpa kompromi.
Sekadar informasi, untuk usaha penambangan galian C harus memiliki izin. Yang sebelumnya izin melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, tentang Usaha Pertambangan, yang dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Namun kemudian, melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2029 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kini pemberian izin diperluas lagi salah satunya Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Pengerukan tanah tebing di Kecamatan Junrejo, Kota Batu, sebenarnya harus ada pembinaan Pemerintah Daerah, kepada pemilik tambang galian C, yang belum memiliki izin pertambangan.
Karena, melakukan penambangan galian C, jelas-jelas melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku bisa diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Jika ada pengusaha pertambangan galian C tidak memiliki izin, maka pelaku akan dikenakan pidana. Karena UU tentang pertambangan itu jelas. Untuk itu, agar kerusakan lingkungan tidak terlalu meluas di Kota Batu, maka pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus berani menindak dan memproses hukum.
Ketika dikonfirmasi, warga sekitar salah satu nara sumber yang enggan identitasnya dipublikasikan mengatakan, memang tambang di Kecamatan Junrejo sempat tutup, karena ada teguran dari APH, diduga kuat sekarang buka lagi.
Sementara itu, Kapolsek Junrejo, Iptu Fredi Yopi Prawito, S.M. ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak dibalas, awak media berupaya konfirmasi lagi dengan melalui telepon WhatsApp terkait galian C tersebut, Iptu Fredi Yopi Prawito, S.M. mengatakan, “aku gak eruh, izin gak nang Polsek, ngawur ae sampean iki, gak pamit pamitan mas, sek tak cek disek,” ucapnya dengan singkat. Bersambung…



























