jurnalis:Wahyu
Tulungagung,GerakNusantara.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar. Dari operasi ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SF (37), warga Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung, yang diduga kuat menjadi pengedar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif di wilayah Kecamatan Ngunut. Petugas kepolisian melakukan pengintaian dan pengumpulan bukti sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kapolres Tulungagung melalui Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan teliti untuk memastikan bahwa tersangka dapat diamankan dengan barang bukti yang cukup.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar, termasuk:
- Barang Bukti:
- 17 pocket sabu dengan total berat 199,66 gram (1 kg 2 ons)
- 165 butir pil double L
- 5 butir pil psikotropika
- 2 unit handphone
- Pocket psikotropika seberat 0,74 gram
- Pocket sabu seberat 3,45 gram
- 1 pipet plastik
- 1 timbangan digital
- 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax
Barang bukti tersebut disita dari dua lokasi berbeda, yakni rumah tersangka di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, serta rumah kerabatnya di Kecamatan Ngunut. Polisi mengungkap bahwa tersangka menerima paket sabu dan pil double L dari seseorang melalui sistem ranjau. Paket tersebut kemudian dijual kembali secara eceran kepada pembeli yang sudah dikenalnya.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka kerap menyimpan barang haram itu di rumah dan menitipkannya pada rekan lain untuk diedarkan. Selain mengedarkan sabu dan pil double L, tersangka juga menguasai psikotropika yang siap dijual.
Polisi menduga pelaku terlibat jaringan peredaran narkoba lintas wilayah, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar. “Kami menduga bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih besar, dan kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Kini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Tulungagung. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. “Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku, dan kami akan memastikan bahwa ia mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tambah Kasat Resnarkoba.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polres Tulungagung terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masa depan. Polres Tulungagung juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

























