Jurnalis:Zain
Pamekasan.GerakNusantara.id – Pemasangan kabel jaringan Internet yang marak di perkampungan sudah menjadi keresahan warga karena melintas di atap rumah, pemasangan itupun dilakukan tanpa izin pemilik rumah.
Keberadaan kabel yang semrawut dan tanpa izin pemilik rumah yang dilintasi hal ini jelas melanggar Pasal 13 Undang-undang Nomer 36 tentang Telekomunikasi. dan keberadaan kabel ini yang tidak memperhatikan estetika ini juga bisa menimbulkan kekhawatiran warga, terutama potensi bahaya yang ditimbulkan.
Kondisi ini semakin meresahkan masyarakat terutama di Dusun Temor Leke RT.001/RW.002 Desa Klampar Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan diakibatkan banyaknya kabel yang bergelantungan dan tanpa izin, hal ini menciptakan pemandangan yang tidak enak di pandang.
Salah satu warga yang di temui Media mengungkapkan rasa resahnya akibat pemasangan kabel yang sembarangan, ia khawatir dengan keberadaan kabel tersebut, terutama pemasangan kabel itu sendiri ada yang di tempelkan di atas kabel listrik, dan juga keberadaan kabel itu sangat mengganggu sekali karena tidak tertib asal pasang yang penting sudah memenuhi permintaan pelanggan sehingga mengabaikan orang yang punya rumah.
Warga juga berharap hal ini perlu ada perhatian yang serius dari pihak Pemerintah Desa untuk memberikan teguran kepada pekerja yang memasang kabel jaringan internet sehingga tidak semena-mena untuk membentangkan kabel seenaknya dan juga berharap agar memperhatikan pemasangan kabel yang lebih rapi dan juga berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah bila tak mengindahkan teguran,”ungkapnya kepada Media, (Jumat, 18 Juli 2025)
Memang kebutuhan akses internet yang semakin meningkat mendorong banyak perusahaan provider untuk memperluas jangkauan mereka, namun hal ini sering mengabaikan prosedur yang berlaku, akibatnya kabel – kabel yang terpasang terlihat semrawut dan bergelantungan di berbagai tempat dan di duga tanpa ber izin resmi.






















