• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Lifestyle
  • Tech
Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika Sebagai Penyalah Guna Dalam SEMA 04/2010 Diuji

Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika Sebagai Penyalah Guna Dalam SEMA 04/2010 Diuji

Juli 16, 2025
Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan

Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan

Desember 11, 2025
Seakan Kebal Hukum Perjudian Sabung Ayam Desa Gangsri Kecamatan Pasrujambe

Seakan Kebal Hukum Judi sabung ayam di plosorejo kecamatan plosoklaten kabupaten kediri aman terkendali tetap beroperasi

Desember 11, 2025
Polres Tanjung Perak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Polres Tanjung Perak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Desember 10, 2025
Hari Juang TNI AD, Ratusan Prajurit Sedekah Darah di Jember

Hari Juang TNI AD, Ratusan Prajurit Sedekah Darah di Jember

Desember 10, 2025
Personel Brimob Kawal Penormalan Listrik di Aceh Tamiang

Personel Brimob Kawal Penormalan Listrik di Aceh Tamiang

Desember 10, 2025
Misi Kemanusiaan Hellycopter P-3303, Menembus Kesunyian Hutan Demi Sekeping Harapan

Misi Kemanusiaan Hellycopter P-3303, Menembus Kesunyian Hutan Demi Sekeping Harapan

Desember 10, 2025
Melalui PMI Jember, ICMI Orda Jember Salurkan Donasi untuk Korban Bencana Sumatra

Melalui PMI Jember, ICMI Orda Jember Salurkan Donasi untuk Korban Bencana Sumatra

Desember 9, 2025
Peringati Hari Juang TNI AD, Prajurit di Manokwari Selatan Gelar Karya Bakti di Tiga Rumah Ibadah

Peringati Hari Juang TNI AD, Prajurit di Manokwari Selatan Gelar Karya Bakti di Tiga Rumah Ibadah

Desember 9, 2025
AKHIRNYA DI RESPON, PLN ULP WARU MEMINDAHKAN TIANG LISTRIK YG MIRING DI DESA SAMATAN

AKHIRNYA DI RESPON, PLN ULP WARU MEMINDAHKAN TIANG LISTRIK YG MIRING DI DESA SAMATAN

Desember 9, 2025
Polres Mojokerto Kota Salurkan Paket Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Sumatera

Polres Mojokerto Kota Salurkan Paket Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Sumatera

Desember 9, 2025
PMR Wira SMKN 5 Jember Galang Donasi, Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

PMR Wira SMKN 5 Jember Galang Donasi, Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

Desember 8, 2025
Polres Pelabuhan Tanjungperak Gencar Patroli Skala Besar Jelang Nataru

Polres Pelabuhan Tanjungperak Gencar Patroli Skala Besar Jelang Nataru

Desember 8, 2025
Kamis, Desember 11, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Privacy & Policy
  • Advertise
  • Contact
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Entertainment
  • Tech
  • News
  • Home
  • Redaksi
  • Lifestyle
Home ANALISA PUBLIK

Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika Sebagai Penyalah Guna Dalam SEMA 04/2010 Diuji

by nusantara
Juli 16, 2025
in ANALISA PUBLIK, ENTERTAINMENT, TERBARU
0
Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika Sebagai Penyalah Guna Dalam SEMA 04/2010 Diuji
496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnalis:Abd Rosi

Jakarta,GerakNusantara.id – Seorang pemuda asal Bali, Agung, secara resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung [SEMA] Nomor 04 Tahun 2010, yang selama ini menjadi rujukan kuantitatif dalam perkara narkotika. Pemohon menggugat legalitas angka batas gramasi narkotika, bagi penyalah guna khususnya ganja lima gram, yang dijadikan penentu apakah seseorang berhak direhabilitasi atau justru dipidana penjara.

Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Agung secara probono oleh tim advokat dari SITOMGUM Law Firm, dengan argumentasi bahwa SEMA 04/2010 telah melampaui kewenangan hukum, dan bertentangan dengan Pasal 4 huruf d UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara eksplisit menjamin rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

“Saat seseorang ditangkap dengan 5,94 gram ganja, ia langsung dikualifikasikan seolah sebagai pengedar, tanpa mempertimbangkan hasil asesmen ketergantungan,” ujar Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum pemohon, kepada wartawan Rabu (16/08/2025).

“Padahal hasil Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali menyatakan klien kami adalah pecandu aktif, dan UU Narkotika secara tegas mengamanatkan rehabilitasi, bukan pemenjaraan,” sambung tim advokat dari SITOMGUM Law Firm.

SEMA 04/2010 dinilai menetapkan “norma terselubung” tanpa dasar ilmiah dan kewenangan legislasi, yang secara de facto telah membatasi kewenangan hakim dan hak konstitusional tersangka / terddakwa narkotika.

Sementara itu, Rudhy Wedhasmara, advokat lainnya, menambahkan, “Surat edaran ini telah menjadi proxy law yang digunakan secara rigid, melumpuhkan prinsip rehabilitative justice. Ini berbahaya bagi siapa pun yang membutuhkan perawatan, bukan hukuman.”

Anang Iskandar ahli hukun narkotika yang juga mantan mantan Kepala BNN, menilai penggunaan pendekatan gramasi adalah paradigma represif. “Hukum narkotika itu menggunakan pendekatan kesehatan dan pidana khusus dengan semangat membangun kesehatan publik. Rehabilitasi adalah bentuk pidana juga, tetapi berbasis penyelamatan. Tidak semua dikurung,” tegasnya.

Permohonan ini diharapkan dapat menjadi momentum korektif terhadap pendekatan hukum yang tidak lagi sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan perlindungan terhadap korban ketergantungan narkotika.

Share198Tweet124Share50
nusantara

nusantara

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Oknum Kepala Unit BRI Kunir Blitar Diduga Intimidasi Debitur, Pengacara Surabaya Geram

Oknum Kepala Unit BRI Kunir Blitar Diduga Intimidasi Debitur, Pengacara Surabaya Geram

November 13, 2025
ORANG TUA MURID MENCARI KEADILAN KARENA ANAKNYA DI KELUARKAN DARI SEKOLAH SMAN 1 TAMAN SIDOARJO

ORANG TUA MURID MENCARI KEADILAN KARENA ANAKNYA DI KELUARKAN DARI SEKOLAH SMAN 1 TAMAN SIDOARJO

November 6, 2025
Heboh..Oknum LSM DiDuga Peras Desa Kidal Sebesar Rp. 15 Juta

Heboh..Oknum LSM DiDuga Peras Desa Kidal Sebesar Rp. 15 Juta

Juni 27, 2025
APBD 2024 dan Perda KTR Disahkan, DPRD Sampang Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Kesehatan

APBD 2024 dan Perda KTR Disahkan, DPRD Sampang Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Kesehatan

0
Truk Pengangkut Tanah Akibatkan Kepulan Debu Di Kedungkandang Malang Di Soal Warga

Truk Pengangkut Tanah Akibatkan Kepulan Debu Di Kedungkandang Malang Di Soal Warga

0

Idul Adha 1446 H, Bupati Tulungagung Bagikan 13 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat

0
Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan

Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan

Desember 11, 2025
Seakan Kebal Hukum Perjudian Sabung Ayam Desa Gangsri Kecamatan Pasrujambe

Seakan Kebal Hukum Judi sabung ayam di plosorejo kecamatan plosoklaten kabupaten kediri aman terkendali tetap beroperasi

Desember 11, 2025
Polres Tanjung Perak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Polres Tanjung Perak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Desember 10, 2025

Copyright © 2025 PT. Gerak Nusantara Media.

Navigate Site

  • Beranda
  • Privacy & Policy
  • Advertise
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Privacy & Policy
  • Advertise
  • Contact
  • Redaksi

Copyright © 2025 PT. Gerak Nusantara Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist