Jurnalis:Aldo
Malang,GerakNusantara.id – Truk pengangkut tanah liat lalu lalang dengan bak terbuka, hal ini menjadi sorotan masyarakat dan mengganggu aktivitas penggunaan. aktivitas truk pengangkut tanah yang keluar dari salah perusahaan di pakis. pabrik di Jalan Industri Wendit Barat, Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. dapat menimbulkan kotoran di jalan dan keamanan lalu lintas.rabu 2-juli-2025
Berdasarkan : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 12 ayat (1), menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”.
Meskipun undang-undang ini tidak secara spesifik menyebutkan “tanah tercecer”, namun tindakan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan, termasuk akibat material tercecer dari kegiatan pembangunan pabrik yang mengotori atau membahayakan pengguna jalan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sama seperti di keluhkan Gita, mengungkapkan kekhawatirannya tentang debu dan tanah yang bertebaran di tokonya, yang diduga berasal dari pabrik rokok dan dunhill/ares di sebelah lokasi. Masalah ini menyebabkan beberapa gangguan,
“Debu dan tanah yang bertebaran di toko membuat Ibu Gita harus sering mengepel lantai, bahkan sampai tanahnya lengket.
Debu tersebut juga menyebabkan kecelakaan bagi pengendara motor yang melintas di sekitar lokasi.
Ibu Gita berharap ada solusi untuk mengatasi masalah ini dan mengurangi dampak negatifnya terhadap toko dan lingkungan sekitar.
Seorang warga Pak Poh, mengungkapkan, merasa terganggu dengan adanya kepulan debu dari truk pengangkut tanah yang lewat dengan kecepatan tinggi. Debu tersebut dapat mengenai mobil yang telah diperbaiki dan rumah.
“Meresahkan besar karena bongkaran tanah yang terlempar dapat menyebabkan kerusakan pada mobil dan sepeda motor.
berharap agar pengemudi truk dapat mengurangi kecepatan saat melewati jalan tersebut untuk mengurangi dampak negatif.
Juga sempat menegur supir truk yang lewat dengan kecepatan tinggi, namun supir tersebut hanya diam dan mengurangi kecepatan sedikit.
berharap agar masalah ini dapat diatasi untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi keresahan warga.
Biro media Geraknusantara.id mencoba konfirmasi ke salah satu perusahaan sebagai media di temui pihak satpam pabrik dan temanya untuk melakukan konfirmasi dan kebenarannya, Satpam itu meminta kartu KTA saya, dan kita memenuhi permintaan tersebut sebagai bagian dari proses wawancara.
Namun, satpam juga mengambil foto dan video KTA saya tanpa izin, sempat saya larang karena tidak ada kejelasan tentang tujuan penggunaan gambar tersebut.
Sebagai media, saya memiliki aturan tertentu tentang penggunaan foto dan video, dan saya berhak untuk menentukan bagaimana gambar tersebut digunakan.
Dalam situasi ini, saya telah melakukan tugas dan fungsi sebagai media dengan baik dan profesional, namun perlu diingat bahwa keamanan dan privasi data juga penting untuk dijaga.