• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Lifestyle
  • Tech
Ketua umum Aliansi Madura Indonesia Kecewa Hukuman Gazalba Saleh Disunat

Ketua umum Aliansi Madura Indonesia Kecewa Hukuman Gazalba Saleh Disunat

Juni 28, 2025
Hidup Sehat Di Gaungkan Bupati Sampang Dengan Goes Bareng

Hidup Sehat Di Gaungkan Bupati Sampang Dengan Goes Bareng

Juli 13, 2025
Ratusan Pusaka yang Dipamerkan dalam Festival Spiritual Membuka Tabir Kekayaan Budaya Tulungagung

Ratusan Pusaka yang Dipamerkan dalam Festival Spiritual Membuka Tabir Kekayaan Budaya Tulungagung

Juli 12, 2025
Jamasan Pusaka Tombak Kanjeng Kiai Upas, Tradisi Sakral di Tulungagung

Jamasan Pusaka Tombak Kanjeng Kiai Upas, Tradisi Sakral di Tulungagung

Juli 12, 2025
Polres Malang Libatkan Tim Psikologi Dampingi Santri Korban Penganiayaan

Polres Malang Libatkan Tim Psikologi Dampingi Santri Korban Penganiayaan

Juli 12, 2025
Sedekah Rombongan Kolaborasi Dengan BSI DNY Adakan Sunat Gratis

Sedekah Rombongan Kolaborasi Dengan BSI DNY Adakan Sunat Gratis

Juli 12, 2025
Polri Untuk Masyarakat : Polres Situbondo Patroli di Pelabuhan Jangkar Bantu Penumpang Kapal

Polri Untuk Masyarakat : Polres Situbondo Patroli di Pelabuhan Jangkar Bantu Penumpang Kapal

Juli 12, 2025
Majelis SholawatLil Habib Ja’far Bin Ustman Al-Jufri AtauBuring Bersholawat

Majelis SholawatLil Habib Ja’far Bin Ustman Al-Jufri AtauBuring Bersholawat

Juli 11, 2025
Desa Bedali Mengadakan Pengajian KH Lukman Syafi’i

Desa Bedali Mengadakan Pengajian KH Lukman Syafi’i

Juli 11, 2025
Polres Kediri Kota Amankan Seorang Pemuda Tersangka Pengedar Narkoba

Polres Kediri Kota Amankan Seorang Pemuda Tersangka Pengedar Narkoba

Juli 11, 2025
Kapolres Bojonegoro Kunjungi Ponpes Sabillunnajah, Pererat Sinergi dengan Ulama

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Ponpes Sabillunnajah, Pererat Sinergi dengan Ulama

Juli 11, 2025
TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR (TPA) DI DESA ANGSANAH PAMEKASAN JADI SOROTAN

TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR (TPA) DI DESA ANGSANAH PAMEKASAN JADI SOROTAN

Juli 10, 2025
Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2025-2029 Ditetapkan

Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2025-2029 Ditetapkan

Juli 10, 2025
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Privacy & Policy
  • Advertise
  • Contact
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Redaksi
Home ANALISA PUBLIK

Ketua umum Aliansi Madura Indonesia Kecewa Hukuman Gazalba Saleh Disunat

by nusantara
Juni 28, 2025
in ANALISA PUBLIK, TERBARU
0
Ketua umum Aliansi Madura Indonesia Kecewa Hukuman Gazalba Saleh Disunat
498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnalis:Ali

Surabaya,GerakNusantara.id – Hukuman Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh disunat oleh Mahkamah Agung (MA) dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Dewan Pusat Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengkritik keras penyunatan vonis Gazalba Saleh.
“(Vonis Gazalba Saleh disunat) menunjukkan bahwa benar, bahwa mafia hukum itu ada di pengadilan gitu ya, menjangkiti Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ujar ketua umum AMI, Baihaki Akbar kepada wartawan, Jum’at (27/6/2025).

Baihaki Akbar kecewa dengan hukuman Gazalba Saleh yang disunat jadi 10 tahun. Menurut dia, hukuman 10 tahun penjara tak bisa dibilang hukuman yang tinggi.

Zaenur menjelaskan Gazalba Saleh adalah hakim agung alias orang yang paling tahu hukum. Ia menyebutnya sebagai ‘wakil tuhan’.

Namun, Gazalba malah melakukan tindak korupsi dan pencucian uang. Apa yang dilakukan Gazalba, terang Baihaki, adalah sangat merusak hukum dan keadilan.

“Harusnya pidana yang dijatuhkan itu maksimal. Bahkan harusnya (hukuman maksimal) dari tuntutannya. Di awal harusnya tuntutannya 20 tahun gitu ya. Kalau tidak salah ini kan tuntutannya 15 tahun ya. Dikabulkan pertama 10 tahun di tingkat PN, bandingnya kalau nggak salah 12 (tahun) ya, turun lagi di tingkat kasasi (menjadi 10 tahun),” lanjut Baihaki Akbar.

Penyunatan vonis Gazalba, bagi Baihaki Akbar, sama sekali tidak menunjukkan sikap keras terhadap korupsi. Ia melihat penyunatan vonis justru membuka ruang-ruang maaf bagi para koruptor.

“Pascavonis ini harus jadi pembelajaran betul, harus ada upaya perbaikan di Mahkamah Agung. Setelah berkali-kali berbagai kasus ya,” tutur Baihaki.

Baihaki Akbar kemudian menyinggung kebijakan Pemerintah Indonesia untuk menaikkan gaji hakim. Menurutnya, kenaikan gaji hakim tak menjawab akar masalah korupsi yang dilakukan para hakim.

“Levelnya Gazalba ini take home pay-nya ratusan juta per bulan. Mau digaji berapa lagi untuk tidak korupsi? Ya nggak ada ujungnya, nggak ada titik yang akan memuaskan orang yang serakah, sehingga untuk memperbaiki situasi itu butuh perbaikan pengawasan, perbaikan manajemen sumber daya manusia,” sambungnya.

Sebelumnya, hukuman Gazalba Saleh disunat menjadi 10 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih ringan daripada vonis Gazalba di tingkat banding, yakni 12 tahun penjara.

“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, UP (uang pengganti) Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara,” demikian bunyi putusan MA dilihat Jumat (20/6).

Putusan perkara nomor 4072 K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Yanto. Putusan diketok pada Kamis (19/6).

Hukuman yang dijatuhkan MA ini kembali ke vonis awal Gazalba di tingkat pertama. Sebelumnya, Gazalba Saleh dihukum 10 tahun penjara pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat itu, Gazalba tak terima dan mengajukan upaya banding. Hasilnya, hakim PT DKI memperberat vonis Gazalba menjadi 12 tahun penjara.

Share199Tweet125Share50
nusantara

nusantara

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh..Oknum LSM DiDuga Peras Desa Kidal Sebesar Rp. 15 Juta

Heboh..Oknum LSM DiDuga Peras Desa Kidal Sebesar Rp. 15 Juta

Juni 27, 2025
Kasus Premanisme di Proyek PT PIER Dinilai Lengkap, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Premanisme di Proyek PT PIER Dinilai Lengkap, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Juni 15, 2025
Satreskrim Polres Tulungagung Amankan 1 Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan 1 Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat

Juni 19, 2025
APBD 2024 dan Perda KTR Disahkan, DPRD Sampang Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Kesehatan

APBD 2024 dan Perda KTR Disahkan, DPRD Sampang Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Kesehatan

0
Truk Pengangkut Tanah Akibatkan Kepulan Debu Di Kedungkandang Malang Di Soal Warga

Truk Pengangkut Tanah Akibatkan Kepulan Debu Di Kedungkandang Malang Di Soal Warga

0
Idul Adha 1446 H, Bupati Tulungagung Bagikan 13 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat

Idul Adha 1446 H, Bupati Tulungagung Bagikan 13 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat

0
Hidup Sehat Di Gaungkan Bupati Sampang Dengan Goes Bareng

Hidup Sehat Di Gaungkan Bupati Sampang Dengan Goes Bareng

Juli 13, 2025
Ratusan Pusaka yang Dipamerkan dalam Festival Spiritual Membuka Tabir Kekayaan Budaya Tulungagung

Ratusan Pusaka yang Dipamerkan dalam Festival Spiritual Membuka Tabir Kekayaan Budaya Tulungagung

Juli 12, 2025
Jamasan Pusaka Tombak Kanjeng Kiai Upas, Tradisi Sakral di Tulungagung

Jamasan Pusaka Tombak Kanjeng Kiai Upas, Tradisi Sakral di Tulungagung

Juli 12, 2025

Copyright © 2025 PT. Gerak Nusantara Media.

Navigate Site

  • Beranda
  • Privacy & Policy
  • Advertise
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Privacy & Policy
  • Advertise
  • Contact
  • Redaksi

Copyright © 2025 PT. Gerak Nusantara Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist