Jurnalis: Zainuddin
Pamekasan.GerakNusantara.id – LSM RIAR JATIM dengan penuh semangat ikut berpartisipasi untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Negeri ini yang tak pernah berhenti, maka dengan berdirinya LSM RIAR JATIM yg berkedudukan di Kota Gerbang Salam Pamekasan Madura walaupun masih baru berdiri menegaskan eksistensinya sebagai garda terdepan masyarakat Sipil untuk ikut andil membongkar dan mengungkap kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Negeri ini serta ikut bergerak di bidang pengawasan serta kebijakan Pemerintah sesuai dengan fungsi sebagai LSM dengan serius.
Dengan keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat Rumah Informasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur ( LSM RIAR JATIM) yg baru terbentuk dan belum dikenal masyarakat tidak ketinggalan dan harus bangkit untuk melibatkan diri dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan mengambil tema “Jangan biarkan KKN berkembang biak dan libas para Koruptor di Bumi Pertiwi ini” LSM RIAR JATIM menunjukkan bahwa slogan tersebut bukan sekedar informasi atau Narasi, dan bukan mencari sebuah keuntungan Pribadi atau kelompok,namun sebuah IKRAR perjuangan kelembagaan untuk mengungkap berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan Nepotisme yang sangat berdampak merugikan negara dan merampas kesejahteraan rakyat serta menghilangkan rasa keadilan di Negeri ini.
LSM RIAR JATIM didirikan dengan landasan idealisme, integritas dan hukum, LSM RIAR JATIM bangkit dan berupaya untuk menjadi promotor atau penggerak yg sangat penting bagi masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Daerah dan institusi publik untuk terciptanya sebuah keadilan dan kemakmuran serta kesejahteraan rakyat serta ikut andil untuk menghilangkan KKN di negeri ini.
LSM RIAR JATIM nantinya dalam bentuk investigasi dan cara yg dilakukan oleh lembaga ini akan disertai dengan kajian- kajian akademik yg serius, mendalam dan analisa hukum yang tepat dan melampirkan bukti yg otentik dengan pasal-pasal yg sesuai dengan sebuah Peraturan dan Undang- undang yang berlaku yaitu UU Nomer 31 tahun 1999 junto UU Nomer 29 Tahun 2001 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi juga diatur oleh Undang- undang Nomer 28 Tahun 1999 terkait dengan kolusi, karena kolusi itu merupakan bentuk kerjasama rahasia yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok dengan cara tidak jujur atau melanggar hukum begitu juga Nepotisme.
LSM RIAR JATIM yang diketuai Drs. Zainudin sekaligus pendiri yg pernah memimpin LSM LIRA JR. Kabupaten Pamekasan periode 2023 – 2025 dengan tegas mengambil tema ” Jangan biarkan KKN berkembang biak dan libas koruptor dari bumi Pertiwi ” ini merupakan tujuan dan arah perjuangan lewat sebuah lembaga yg dipimpinnya dan akan konsisten ikut serta memberantas KKN di negeri ini karena hal ini sering terjadi di balik kekuasaan yg sangat rapi dan sangat berpengaruh dalam kehidupan bangsa ini.
” Saya siap berkontribusi dan tak pernah mundur selangkahpun untuk kemaslahatan dalam ikut serta memberantas praktek KKN yg seringkali bersembunyi di balik kekuasaan, karena yg namanya KKN ini sangat komplek dan juga sering melibatkan banyak aktor dan sebuah kepentingan, dan atas kehadiran lembaga ini juga ikut terlibat menyuarakan suara rakyat yg menuntut sebuah keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan, karena kami yakin dalam suatu kebenaran pasti akan dilindungi oleh Sang Pencipta yaitu Tuhan Yang Maha Kuasa, walaupun itu sangat berat bagi kami yang penuh dengan tantangan, rintangan dan intimidasi, tapi kami sudah bertekad dengan hati nurani yang mendalam bila melihat kondisi yg semakin terpuruk dengan adanya KKN yang semakin merajalela, maka untuk menyusun kekuatan LSM RIAR JATIM akan menggandeng semua lapisan baik penegak hukum yang jujur dan amanah, juga masyarakat yg peduli terhadap bangsa ini sehingga memudahkan kami untuk bekerja, masyarakat sangat diperlukan untuk memberikan informasi bila ada indikasi korupsi. Kolusi dan Nepotisme (KKN) di kalangan pejab