Jurnalis: Aldo
Malang,GerakNusantara.id – Kepala desa di Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang dibuat resah akibat mendapatkan kiriman surat dari salah satu oknum Ormas atau yang mengatas namakan LSM,
Keresahan tersebut bukan tanpa dasar, karena isi dalam surat pihak LSM meminta kepada kepala desa (pemerintah Desa ) untuk memberikan keterangan terkait dengan penggunaan DD/ADD Di tahun 2018 – 2024, termasuk meminta keterangan tentang pengelolaan TKD (Tanah Kas Desa) juga Keterangan mengenai BUMDES serta Ketahanan pangan desa.
Sedangkan menurut beberapa keterangan dari kepala desa sendiri, belum lama pihakya juga sudah mendapatkan sosialisasi mengenai penggunaan serta pemanfaatan segala anggaran yang bersumber dari pemerintah, Baik sosialisasi dari inspektorat kabupaten Malang, Dan dari pihak DPMD kabupaten Malang tentang bagaimana menjalankan segala bentuk peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Saat rombongan dari Tim media melakukan konfirmasi ke beberapa Kepala Desa baik dikediamanya secara langsung, dihadapan tim media beberapa kades mengaku merasa Resah dan tertekan semenjak menerima surat dari oknum LSM yang sebelumnya tidak konfirmasi terlebih dahulu. Bahkan ada yang sampai tensinya darahnya naik akibat tekanan melalui surat tersebut.
“Kami ini salah nya dimana, kok bisa tiba tiba terima surat dari LSM yang kami sendiri tidak pernah kenal siapa LSM itu. Apalagi pihaknya juga tidak pernah turun dulu menemui kami sebelumnya. Jujur saat ini kami sangat merasa tertekan karena kop surat dari LSM tersebut terdapat logo kantor hukum pengacara, serta tanda tangan dewan advokasi, sedangkan untuk segala keterangan mengenai DD/ADD Juga data yang lainya sudah diperiksa oleh pihak inspektorat yang mempunyai wewenang untuk memeriksa, termasuk kami sendiri selaku pemerintah desa juga ada pendampingan dari kecamatan,” jelas kades pada tim media pada Minggu (15/06/2025).
Karena merasa resah dengan adanya surat dari oknum LSM yang juga menggunakan logo dari salah satu kantor hukum pengacara, beberapa kades sendiri akhirnya berinisiatif untuk sama- sama memakai jasa lawyer dikarenakan takut mendapatkan intimidasi maupun tekanan yang berlebihan, karena saat ini sudah sangat banyak terjadi tindakan premanisme yang mengatasnamakan dirinya sebagai Ormas atau LSM yang mana ujung- ujungnya adalah uang.
Sementara itu, Solekan Jhony, SH dan juga rekan selaku kuasa hukum Kepala Desa menjelaskan kepada awak media, “Kami akan mengawal Desa sesuai dengan permintaan dari klien kami, karena saat ini banyak sekali pelaku premanisme yang mengatasnamakan Ormas atau LSM dan suka mencari kesalahan pemerintah desa, Dan ini tidak bisa dibiarkan, karena nantinya pasti akan menjadi kebiasaan. Dan cukup disayangkan, tindakan oknum LSM ini yang seharusnya melakukan advokasi jika ada temuan, bukan malah mengintimidasi atau menekan melalui surat. Apalagi meminta pemerintah desa untuk menunjukkan data DD/ADD serta data lainya yang jelas itu adalah hak dan wewenang pihak inspektorat untuk melakukan pemeriksaan,” terang Jhony.
“Kami juga sudah membaca surat dari LSM tersebut dan ada kejanggalan di dalam kop surat, ada terdapat logo (Kantor Hukum ) dan tanda tangan dewan advokasi, dan kami rasa ini salah penempatan, jangan sampai pihak ormas atau LSM tadi menakut- nakuti pemerintah desa, yang mana seharusnya LSM harus bisa ikut membina, mengadvokasi, dan membantu membangun desa, supaya desa kususnya pemerintah desa di wilayah Kabupaten Malang dapat menjadi Desa yang mandiri dan makmur”, tegasnya.
Dari tanggapan Camat Tumpang kepada tim media saat di konfirmasi via telefon mengenai hal tersebut, pihaknya menyampaikan, “Pihak kami sendiri mempersilahkan saja jika ada LSM mau mengkonfirmasi Desa melalui surat, karena LSM juga selaku kontrol sosial. Dan Baru baru ini pihak dari DPMD Kabupaten Malang juga sudah datang ke Kecamatan Tumpang untuk membina seluruh Desa yang berkaitan dengan Tanah Kas Desa dan BUMDES, dan kami pihak Kecamatan sendiri menindak lanjuti dari kelanjutan pembinaan DPMD,” terang Camat Tumpang.
Saat disinggung jika LSM tersebut tidak pernah datang ke Desa dan tiba tiba berkirim surat, camat Tumpang sendiri cukup menyayangkan tindakan tersebut, “Harusnya turun kelapangan terlebih dahulu untuk melakukan konfirmasi ke pemerintah desa, lalu jika ada temuan bisa berkirim surat, dan jika LSM berkirim surat berarti LSM tersebut sudah mengetahui kesalahan Pemerintah Desa.? Kan aneh juga. Kami minta kerjasamanya yang baiklah, supaya tidak menjadi multi tafsir yang keliru,” terang camat Tumpang.
Dilain sisi, Koko Ramadhan, S.Sos selaku pimpinan LSM SGI, menanggapi yang lagi ramai di wilayah kecamatan Tumpang.
“Terkait LSM berkirim surat ke desa, itu tidak ada masalah, karena LSM juga sebagai kontrol sosial, tapi jika LSM tidak pernah turun ke desa lalu berkirim surat ke desa, ini patut dipertanyakan. Sebab LSM sudah jelas diikat dengan Undang undang tahun 2017 tentang organisasi masyarakat, LSM harus membina, membangun, mengadvokasi desa, jika itu sudah dilakukan, namun pihak desa tidak mengindahkan, LSM bisa melaporkan atas temuannya itu. Terkait permintaan keterangan dana desa dan ADD tahun 2018 – 2024 ini sangat berlebihan, dimana letak permasalahannya jangan cuma mencari cari kesalahan jika ada oknum LSM yang nakal, kami juga merasa kena imbasnya,” tandasnya.
Sementara dari hasil keterangan yang disampaikan oleh oknum LSM yang berkantor di wilayah kecamatan Pakis kabupaten Malang melalui sambungan telefon ke tim wartawan, pihaknya membenarkan jika saat itu telah berkirim surat ke beberapa kepala desa di wilayah Tumpang guna permintaan keterangan data -data yang dimaksud