jurnalis:Ali
Pamekasan,GerakNusantara.id – Adv.H.Ach.Faizal,SH dan Rachmat Nur wahyudi tim,mendampingi atas kepentingan hukum pemberi Kuasa bapak Haerudin beserta Isrtri Sulaeha alamat Madura pamekasan.kamis 12/6/2025
gebrak pelaporan 2020 yang sempat tenggelam,kamis
pelaporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan , sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 378 subs 372 KUHP,pada tahun 2020 ,dengan menyerahkan Bukti tranfer dan kwitansi dan Barang Bukti berupa 2 unit motor
- (satu) unit sepeda motor, Merk Honda type : E1F02N11M2 AT, Nopol L -6633-AB tahun 2015 beserta STNK
2.(satu) unit sepeda motor, Merk Honda , Type : D1B02N12L2 AT ,Nopol M-5920-PO tahun 2017 beserta STNK
Total kerugian mencapai Rp 1.082.500.000,00 (satu milyar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
dengan adanya progam investasi dengan mengatas namakan Bank BRI pamekasan
Terlapor atas nama Mohammad Lukman anizar,saat tu menjabat sebagai karyawan BRI sampe tahap SP2HP Terlapor berstatus DPO
harapan kami menindaklanjuti perkara dan menegaskan untuk segara diproses secara hukum