Jurnalis: Aldo
Malang,GerakNusantara.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahma Wijaya, dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang karena melakukan poligami tanpa izin dari istri pertama dan pejabat berwenang. Pelaporan ini dilakukan oleh AMMPERA melalui Tim Hukum yang dipimpin oleh Muhammad Husni.
Pelanggaran ini dianggap serius karena Noer Rahma Wijaya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mematuhi prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Beberapa poin penting terkait kasus ini:
Pelanggaran Disiplin, Noer Rahma Wijaya menikah untuk kedua kalinya tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan bagi ASN.
Sanksi Berat Ancaman sanksi bagi pelaku pelanggaran termasuk penurunan jabatan.
Tuntutan AMMPERA berharap laporan ini segera direspons dan ditindaklanjuti oleh BKPSDM Kota Malang, Walikota Malang, dan Sekretaris Daerah sebagai Ketua Dewan Kehormatan Etik ASN di Kota Malang.
Kasus ini menuai kritik karena pejabat publik diharapkan memberi contoh yang baik, bukan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Peraturan tentang poligami bagi ASN sangat ketat, dan pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi administratif