Jurnalis:Ali
Sampang,GerakNusantara.id – Dalam langkah nyata memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan serta menjawab kebutuhan masyarakat akan lingkungan yang sehat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang bersama Pemerintah Kabupaten Sampang resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (2/6/2025).
Kedua raperda tersebut masing-masing terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pengesahan ini menandai sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif dalam menciptakan tata pemerintahan yang bertanggung jawab dan berpihak pada kesejahteraan warga.
Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata dari komitmen keterbukaan dan akuntabilitas. “Melalui persetujuan ini, kami berharap pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif, efisien, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok dinilai sebagai tonggak penting dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan mengatur larangan merokok di tempat-tempat umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan transportasi publik, DPRD berharap regulasi ini mampu membentuk kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga lingkungan yang sehat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Mohammad Iqbal Fathoni menyebut Perda KTR sebagai langkah progresif di bidang kesehatan publik. “Kami berharap Perda ini tidak hanya menjadi simbol aturan, tetapi mampu diterapkan secara konsisten demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, anggota dewan, serta perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, yang menjadi penegasan terhadap komitmen kolektif lembaga terhadap reformasi birokrasi dan pembangunan berkelanjutan.
Pengesahan dua regulasi penting ini menggarisbawahi bahwa pembangunan daerah tidak hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola dan kesehatan masyarakat. Dengan kebijakan yang tepat sasaran, Kabupaten Sampang menatap masa depan yang lebih sehat dan transparan.