Uncategorized

Pemkab Tulungagung Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri untuk Penanganan Keperdataan

Jurnalis:Wahyu
Tulungagung,GerakNusantara.id – Pemkab Tulungagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memperbarui kesepakatan bersama, dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Jumat (16/5/2025).

Sebelumnya sudah ada kerja sama serupa, namun sudah berakhir setelah berjalan 2 tahun.

Kerja sama ini dilakukan Kejari Tulungagung selaku Jaksa Pengacara Negara.

Memperbarui kerja sama antara Pemkab dan Kejari Tulungagung, bersinergi dalam penegakkan hukum perdata dan tata usaha negara,” jelas Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno.

Lanjutnya, Kejari punya harapan besar dalam keberlangsungan tugas dan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum.

Muara dari kerja sama ini adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Materi kerja sama tetap sama seperti tahun sebelumnya, hanya saja ada tambahan untuk mengawal program nawacita presiden.

“Apa yang dilakukan Pemkab Tulungagung kami dampingi. Kami bersinergi agar azas pemerintahan yang baik tidak diabaikan,” ucap Tri Sutrisno.

Sebelumnya Kejari Tulungagung telah melakukan pendampingan, baik kegiatan fisik maupun nonfisik”

Lalu ada pendapat hukum yang disampaikan Kejari Tulungagung, yang disampaikan ke Pemkab Tulungagung.

Selain itu ada bantuan hukum pada perkara perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemkab Tulungagung.

“Kami juga ada kerja sama dengan sejumlah dinas terkait. Kami punya 10 jaksa yang punya kapasitas sebagai Jaksa Pengacara Negara,” tegasnya.

Setelah kesepakatan bersama ini Kejari Tulungagung akan mempelajari kembali kasus-kasus yang sudah ada.

Selain itu Kejari Tulungagung juga mempelajari data dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk melihat kemungkinan adanya kegiatan penagihan.

“Kami sinergikan dulu data-datanya. Ini kaitannya dengan BPKAD dan Bapenda,” tegasnya.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, berharap kedua instansi bisa saling melengkapi.

Pemkab Tulungagung juga bisa menjalankan pemerintahan dengan baik karena pendampingan dari Kejaksaan.

Kerja sama ini diharapkan juga meningkat, menjadi lebih baik dibanding sebelumnya.

“Kedua pihak ke depan akan jadi lebih baik lagi,” ucapnya.

Saat ini Pemkab Tulungagung masih menyisakan 1 kasus perdata yang dihadapi.

Sengketa ini terkait tanah bekas stren kali di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol.

Tanah ini dulunya milik Balai Besar wilayah Sungai, namun sudah dilimpahkan ke Pemkab Tulungagung.

Dalam perkembangannya, ada warga yang menggugat karena menilai sebagian tanah bekas stren itu masuk ke tanahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *