Unit Reskrim Polsek Grati Ungkap Kasus Penganiayaan dan Ancaman Kekerasan terhadap Karyawan Koperasi

Jurnalis:Nisak

Pasuruan,GerakNusantara.id – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Semeru II 2025, Unit Reskrim Polsek Grati Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan ancaman dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Senin(12/5/2025)

Peristiwa terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025 di rumah pelaku yang berlokasi di Dusun Sumber Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati. Korban, seorang perempuan yang bekerja sebagai karyawan Koperasi PNM Mekar, datang ke rumah pelaku RY untuk melakukan penagihan angsuran.

Kapolsek Grati Polres Pasuruan Kota Iptu Prasetyo SH., menjelaskan dalam proses penagihan tersebut terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, yang berujung pada tindakan kekerasan.

“Pelaku mendekati korban dan mencekik leher korban yang tengah duduk di kursi ruang tamu. Korban yang terkejut mencoba melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki pelaku, namun pelaku membalas dengan memukul bibir korban menggunakan tangan kirinya.” Ucap Kapolsek.

“Tak berhenti di situ, pelaku kemudian masuk ke ruangan belakang rumah sambil berkata dalam bahasa Jawa, Ojok melayu (jangan lari). Merasa terancam, korban langsung berlari keluar rumah sambil menutup pintu dari luar. Namun, korban sempat melihat pelaku mengacungkan sebilah sabit sambil berkata, Ojok mrene mane mas (jangan ke sini lagi, Mas). Pelaku bahkan berupaya keluar rumah melalui jendela, namun dicegah oleh istrinya.” Ujar Iptu Prasetyo.

Korban yang saat itu bersama dengan temannya, segera meninggalkan lokasi kejadian dengan sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir dan trauma psikologis.

Iptu Prasetyo juga menjelaskan berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Grati berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, di alamat tempat kejadian perkara. Bersamaan dengan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit dengan gagang kayu warna coklat, yang diduga digunakan pelaku dalam aksi ancamannya.

“Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.” Tegas Kapolsek.

Kapolsek Grati menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari segala bentuk kekerasan.

“Operasi Pekat Semeru ini menjadi momentum penting bagi kami untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami imbau kepada warga agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak melibatkan kekerasan.” Pungkas Iptu Prasetyo.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Grati dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *