22 Sepeda Motor Diamankan Polres Bangkalan Dalam Razia Di Pintu Keluar Jembatan Suramadu

jurnalis:Abd Rozi

Bangkalan,GerakNusantara.id – Kepolisian Resor Bangkalan terus intensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), salahsatunya dengan gencar melakukan razia berkala guna mengantisipasi adanya peredaran motor bodong di Madura.

Seperti kegiatan pada hari Selasa Siang kemarin (06/05/2025), di akses pintu keluar Jembatan Suramadu jalur roda dua, sebanyak 22 sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat berhasil diamankan.

Menurut penjelasan Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Diyon, kegiatan tersebut merupakan upaya penegakan hukum dan peningkatan keamanan di wilayah Bangkalan, dari maraknya peredaran sepeda motor bodong ditengah-tengah masyarakat.

“Sebanyak 22 sepeda motor, kami amankan karena pengendara tidak membawa kelengkapan surat-surat seperti STNK,” jelas AKP Diyon, kepada Bidik Nasional, Rabu (07/05/2025).

Pihaknya meminta kepada pengendara yang kendaraannya diamankan masih dapat mengambil kembali. Namun, pengambilan hanya bisa dilakukan apabila pemilik dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

“Dari surat kepemilikan nanti diketahui apakah motor itu memang miliknya atau bukan,” kata AKP Diyon.

Ia juga menerangkan, bahwa kegiatan razia akan terus dilakukan secara acak dan tanpa jadwal tertentu. Strategi ini dilakukan untuk meminimalkan kebocoran informasi dan memaksimalkan efektivitas razia.

“Hasil sepeda motor yang diamankan dari razia ini, kami akan cocokkan dengan data kendaraan yang ada di samsat,” terang Kepala Bagian Polisi Lalu Lintas itu.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Kepolisian di Resort Bangkalan juga meminta kepada masyarakat tidak perlu takut dengan razia yang dilakukan oleh Polres Bangkalan dan Polsek-polsek Jajaran, karena hal tersebut merupakan bagian dari cara agar Kabupaten berjuluk Kota Dzikir dan Sholawat bersih dari motor hasil curian.

“Masyarakat tidak perlu takut dengan kehadiran kami Kepolisian. Karena kami memiliki misi supaya nama Madura, khususnya Bangkalan bersih dari kendaraan hasil curian yang dijual bebas,” ujar Kapolres meminta masyarakat.

Dalam pernyataan AKBP Hendro Sukmono, berkaca dari hasil ungkap terkait kasus Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa 40 persen kendaraan hasil curian dijual ke Madura.

“Kemarin sempat disebutkan setelah rilis dari Polrestabes Surabaya, banyak tangkapan pelaku Curanmor yang hasil curiannya dijual ke wilayah Madura. Jadi, kegiatan KRYD ini adalah respons kami, tanggung jawab kami, hingga kemudian kami melaksanakan razia di sejumlah tempat di Kabupaten Bangkalan Madura,” pungkas AKBP Hendro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *