Jurnalis:Abd Rosi
Surabaya,GerakNusantara.id – Pengakuan AN, sang pengedar sabu-sabu sangat mengejutkan. Pasalnya, kepada Polisi bahwa puluhan poket sabu siap edar, dipasok dari seseorang bernama Rohim (DPO), asal Rabesan, Bangkalan Madura.
Pria berusia 45 tahun warga Jalan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran Surabaya, ditangkap oleh Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, pada hari Selasa Siang tanggal 8 April 2025 sekira pukul 13.00 Wib.
Ditangkapnya AN oleh Polisi, atas keterlibatan peredaran barang haram sejenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 22 poket dengan berat keseluruhan 9,414 gram dan 2 (dua) plastik klip kecil berisi seperempat butir Pil Extasy warna merah muda dengan berat masing-masing 0,119 gram serta 0,169 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, penangkapan terduga AN berdasarkan dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di Jalan Bulak Banteng Surabaya.
“Setelah, dilakukan penyelidikan oleh Anggota kami. Mengarah pada terduga AN. Kemudian, dilakukan penggerebekan dirumahnya,” kata AKBP Miftah sapaan akrabnya, kepada Bidik Nasional, Kamis (01/05/2025).
Lanjut AKBP Miftah, penggerebekan oleh Petugas di rumah tersangka AN, didapati puluhan poket sabu siap edar dan Pil Extasy didalam sebuah dompet motif bunga-bunga.
“Atas temuan sabu-sabu dan Pil Extasy serta sebuah Handphone sebagai sarana transaksi tersebut, kemudian terduga AN di bawa ke Mapolrestabes untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap AKBP Miftah.
Menurut pengakuan dari terduga AN bahwa sabu-sabu dan Pil Extasy yang dimilikinya, diperoleh dari seseorang bernama Rohim (DPO), dengan cara membeli untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.
“Selain itu, terduga AN juga mengaku bahwa sudah melakukan transaksi bersama Rohim (DPO), sebanyak 6 kali dengan cara bertemu langsung di Rabesan, Bangkalan Madura,” tutur Ajun Komisaris Besar Polisi itu.
AKBP Miftah juga menjelaskan, terduga AN merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2010 dan tahun 2021. “Jadi, tersangka AN sudah 2 (dua) kali berurusan dengan hukum,”.
“Sedangkan untuk menjeratkan Pasal ke-tiga kalinya terhadap terduga AN yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuhnya.