Pelaku Jambret Tewaskan Gadis Asal Gembong Surabaya Disidangkan

jurnalis:Abd Rosi

Surabaya,GerakNusantara.id – Pelaku jambret yang melibatkan gadis bernama Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafi’i warga Jalan Gembong Surabaya, meninggal dunia disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Senin (28/04/2025) siang.

Peristiwa penjambretan yang sempat viral tersebut, terjadi pada hari Selasa dinihari tanggal 17 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 02.15 Wib, di kawasan Rumah Sakit DKT Gubeng Pojok, Kota Surabaya.

Dalam bacaan dakwahan, Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid, S.H., mengatakan, terdakwa Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, bertemu dengan pelaku utama, yakni Mochamad Basyori di warung kopi ‘Disya’ Jalan Koblen Kidul No.12 Kota Surabaya.

Saat itu, terdakwa meminjamkan sepeda motornya merk Honda Supra X warna hitam abu-abu Nopol L -2513- SJ kepada Mochamad Basyori yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan Kejahatan, yakni mengambil secara tanpa ijin sebuah Tas Cangklong milik Perizada Eilga Artemisia di depan rumah sakit DKT Jalan Gubeng Pojok No 21 Surabaya.

“Di dalam Tas Cangklong korban berisi 2 buah Handphone merk Vivo T20 dan Iphone X warna silver, serta surat-surat kendaraan yang terdiri dari STNK dan BPKB. Jadi untuk perkara ini yang handphone Vivo, untuk yang Iphone itu perkara lain ya,” ucap Fathol Rasyid, S.H.

Usai melancarkan aksinya, sambung Jaksa Penuntut Umum, Mochamad Basyori kembali ke warung kopi lagi dan memberikan hasil kejahatannya berupa sebuah Handphone merk Vivo T20 kepada terdakwa.

“Alasannya untuk anaknya terdakwah, lalu beberapa hari kemudian Handphone tersebut oleh Terdakwa dijual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terdakwa diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP,” pungkasnya.

Sementara sebagai saksi korban, Misnati selaku Ibu dari almarhumah Perizada Eilga Artemisia mengucapkan, kejadian jabret itu pada hari Selasa, tanggal tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 02:10 WIB dibelakang Hanamasa dekat DKT.

“Sepulang kerja, korban dipepet dari arah kanan, namun saat pelaku tau Tas Cangklong-nya ada disebelah kiri, pelaku pun langsung berpindah dan menariknya hingga korban terseret,” kenang Misnati usai mendapatkan keterangan dari korban sebelum meninggal dunia.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi lain (Pelaku Utama-red), akhirnya persidangan akan dilanjutkan lagi pada tanggal 08 Mei 2025, dengan agenda Tuntutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *