Jurnalis:Wahyu
Tulungagung,GerakNusantara.id – Setiap tahun anggaran, Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian Tulungagung terus menggelontorkan berbagai bantuan kepada petani dalam mewujudkan kesejahteraan petani dan juga mendukung program nasional.
Bantuan tersebut biasanya melalui kelompok tani yang selanjutnya dikelola dan untuk kepentingan bersama.
Namun gurihnya berbagai bantuan tersebut bisa membuat oknum perangkat Desa Pelem Kecamatan Campurdarat menjadi gelap mata sehingga tak memperdulikan peraturan.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, jelas melarang perangkat desa tidak boleh menjadi pengurus kelompok tani , termasuk ketua kelompok tani. Namun di Desa Pelem Kecamatan Campurdarat justru terkesan sengaja dilakukan, hal tersebut dikarenakan pengurus Empat Kelompok Tani di Desa Pelem semuanya perangkat desa.

Menurut keterangan SG selaku Ketua Kelompok Tani Sejahtera dan juga perangkat desa aktif menyampaikan Tahun 2024 mendapatkan bantuan Irigasi Perpompaan dengan anggaran ratusan juta rupiah.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut SG awalnya menolak isu setoran 10persen ke Dinas Pertanian lewat oknum. Namun selanjutnya SG mengiyakan setoran itu, namun sudah dikembalikan oleh oknum tersebut ke kelompok tani.
Berbeda yang disampaikan SG, sebelumnya MN selaku bendahara menyampaikan memang ada setoran 10persen yang diserahkan kepada oknum.
Lanjut MN terkait setoran tersebut sudah dikembalikan atau belum, MN tidak mengetahuinya.
Hal yang sama disampaikan oleh HY selaku sekretaris Desa Pelem yang sekarang menjadi bendahara Kelompok Tani Harapan Jaya.
HY adalah seorang sekretaris desa aktif, namun juga menjadi bendahara Kelompok Tani Harapan Jaya menyampaikan bahwa, semua seluk beluk pelaksanaan bantuan ke semua kelompok tani mengetahuinya, termasuk bila ada permainan setoran.
HY juga menyampaikan bahwa ketuanya juga perangkat desa ( Kasun).
Terkait hal rangkap jabatan juga diamini oleh SH selaku Kasun dan juga ketua kelompok tani Mustika Tani.
Bahkan SH menyebut pihak Dinas Pertanian mengetahui bahwa dirinya perangkat desa merangkap ketua kelompok tani dan selama ini tidak ada masalah ( teguran).
Dalam penyisiran awak media terkait pelaksanaan Irigasi Perpompaan, ditemukan banyak rumah pompa tidak dipasang Prasasti ( Informasi Kegiatan) serta tidak ada persetujuan tertulis dari pemilik lahan yang ditempati ( dibangun) rumah pompa.
Menanggapi hal tersebut, LSM GMAS melalui ketuanya menyampaikan keprihatinannya dengan adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Pelem Campurdarat.
” Ironi memang bila kenyataanya mereka menyadari itu salah namun tetap melanggarnya. Dalam Permendagri sudah jelas diatur agar tidak ada konflik kepentingan dalam pelaksanaan program. Jangan hanya alasan masyarakat tidak ada yang mau atau mampu menjadi pengurus atau ketua. Masyarakat tentunya tidak bodoh, pasti ada hal lain yang membuat mereka berani melanggar peraturan,” ujar Langgeng.
Lanjutnya,pihak LSM GMAS akan meneruskan masalah ini kepada instansi terkait agar masalah ini bisa terang benderang.
” Kami akan dorong pihak terkait untuk audit masalah ini, agar menjadi pembelajaran masyarakat , terlebih audit bantuan apa saja yang diterima selama ini oleh para oknum perangkat yang terlibat,” tutupnya.