Warga Nganjuk Nyaris Alami Kecelakaan Gegara Aksi Brutal Debt Collector

Jurnalis:jainal

Mojokerto,GerakNusantara.id– EW pria paruh baya warga asal Nganjuk, Jawa Timur, menjadi korban aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan.
Aksi main keroyok disertai dugaan perampasan kendaraan milik EW ini terjadi didepan Pos Polisi Mertex, yang ada di Jalan Bypass Mojokerto.
Menurut keterangan dari korban (EW) ia saat itu akan berangkat ke Surabaya untuk mengantarkan kerabatnya. Namun ditengah jalan mobil Toyota Avanza tahun 2008 dengan nopol AE 1101 EV, warna Silver, itu dibuntuti oleh tiga mobil lainnya yang digunakan oleh oknum debt collector untuk menghadang EW.

Akibatnya mobil Toyota Avanza milik EW mengalami hilang kendali dan benturan, Beruntungnya EB dan keluarganya tidak mengalami kecelakaan akibat aksi ngawur para debt collector tersebut.
Merasa tak nyaman dengan aksi para pelaku yang terus menerus membuntuti mobilnya, EW memberhentikan mobilnya pas didepan Pos Polisi Mertex yang ada di Jalan Bypass Mojokerto, dan menanyakan apa maksud mereka mengikuti EW.

“Awalnya saya itu mau ke Surabaya untuk mengantarkan kerabat saya, namun ditengah jalan saya gak tau mereka itu siapa kok dilihat-lihat mereka ini membuntuti dan mengejar mobil saya. Dalam keadaan itu mobil yang saya kendarai sempat mengalami hilang kendali dan benturan,” ujar EW, Sabtu (12/4/2025).
“Merasa terancam saya pun memutuskan berhenti di Pos Polisi Mertex yang ada di Bypass Mojokerto dan otomatis tiga mobil yang mengikuti saya itupun ikut berhenti. Kemudian para penumpang pada tiga mobil tersebut langsung turun mengerumuni dan sempat terjadi cekcok beruntungnya saya berhasil mendapatkan bantuan dari petugas polisi yang ada didalam pos polisi tersebut,”jelasnya.

Berdasarkan keterangan EW ia diarahkan dan diantarkan oleh petugas yang ada di pos polisi untuk membuat laporan resmi terkait insiden yang menimpanya di Polres Mojokerto.
Sesampainya disana tak segan-segan EW langsung menceritakan kejadian tidak menyenangkan yang menimpanya dan pihak Polres Mojokerto pun telah menerima pengaduan dari EW. Saat ini pengaduan EW tengah diselidiki lebih lanjut untuk mengusut para pelakunya agar dapat di tindak secara hukum.
Jelas tindak premanisme yang dilakukan oleh para debt collector yang diduga dari tim Iwan Sitorus, Imam Planet Moker, dan Anton, ini sangat-sangat meresahkan dan membahayakan bagaimana jika EW sekeluarga mengalami hal yang tidak di inginkan akibat aksi premanisme yang mereka lakukan.
Dodik Firmansyah, SH selaku kuasa hukum EW menyatakan bahwa tindakan yang dialami oleh klien nya sudah termasuk dalam tindakan kriminal yang dapat membahayakan nyawa seseorang apalagi klien nya juga sempat mengalami benturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *