Unit Reskrim Polsek Jambangan PolrestaBes Surabaya Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor

Jurnalis:RH

Surabaya,GerakNusantara.id – Polsek Jambangan, Polrestabes Surabaya, melalui unit Reskrim berhasil mengamankan satu pelaku curanmor yang beraksi di wilayah hukumnya, satu berstatus DPO.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial MAI dan inisial D yang berhasil lolos berdomisili di Tanah Merah Surabaya.

Melalui Konferensi Pers, Kapolsek Jambangan, Polrestabes Surabaya, Kompol Ikhbal didampingi Kanitreskrim Ipda Slamet serta Kasie Humas AKP Rina Shanty mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pertengahan Januari 2025 lalu, dengan korban inisial berinisial EAP warga Kebonagung, Surabaya.

“Merasa kehilangan Motor milik pribadi, akhirnya korban melaporkan ke SPKT dan ditindak lanjuti oleh unit Reskrim kami,” ujar mengawali Konferensi Pers dihalaman Mapolsek, Kamis (27/3/2025).

Lanjut Ikhbal, penyelidikan pun berjalan, mulai menghimpun saksi-saksi beserta alat bukti Team Anti Bandit (TAB) akhirnya mengidentifikasi para pelaku tersebut.

“Hasil penyelidikan, mengarah pada pelaku, dan akhirnya, Alhamdulillah satu pelaku dapat ditangkap. Namun satu pelaku lainya masih berstatus DPO,” ungkapnya.

Untuk nama serta alamat pelaku yang kabur, saat ini Polisi sudah mengantonginya, dan berharap agar segera menyerahkan diri.

“Hasil introgasi, muncul nama lain yang ikut andil dalam kasus pencurian motor, diketahui berinisial D, dan data sudah lengkap, pesan kami segera menyerahkan diri, sebelum kami bertindak tegas terukur,” jelasnya.

Hasil pengakuan, lanjut Ikhbal, pelaku setiap menjalankan aksi curanmor biasanya pada malam hari, menunggu korban terlelap. Tak hanya itu, pelaku dikatakanya berkatagori nekad, sebab sasaran motor yang berada didalam rumah pun digasak.

“Pelaku dibilang nekad, ia masuk pagar rumah dan menjebol gembok, sesudah itu motor dituntun keluar dan langsung dibawah kabur,” imbuhnya.

Adapun peran pelaku yang saat ini DPO, yakni rumah sebagai tempat penyimpanan sementara motor hasil curian sebelum dijual, dan ikut menikmati hasilnya.

“Yang DPO ini Keikut sertaan perbuatan melawan hukum, sebagai transit motor hasil curian, dimana disimpan dulu di daerah Tanah Merah rumah D. Untuk upah yang diterima 2,5 juta,” ujarnya.

Hasil curanmor itu dijual seharga Rp.4.000.000,- kepada orang yang tidak dikenalnya, dan hasil diperuntukkan biaya hidup sehari hari.

“Hasil keterangan pelaku yang diamankan, untuk penadah tidak mengenali,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, AKP Rini menambahkan, perbuatan itu pastinya ada sangsi yang diterima, selain itu juga hal yang melawan hukum.

“Perbuatan pelaku, disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 7 tahun,” kata Polwan yang pernah menjabat sebagai Kanitreskrim Tegalsari Surabaya itu.

Polisi saat ini, lanjut Rini, terus melakukan pengejaran terhadap pelaku satunya, ia pun menghimbau agar masyarakat khususnya Surabaya untuk lebih waspada terhadap barang barang berharga.

“Masyarakat Surabaya, saat ini agar lebih waspada, terutama Motor, kunci ganda, bila perlu gembok serta pasang Alarm. Antisipasi,” pungkas Rini. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *