Jurnalis:Dimas
Bangkalan,GerakNusantara.id – Satreksrim Polres Bangkalan berhasil menyita ratusan tabung LPG dari gudang di Dusun Temor Lorong Desa Petrah Kecamatan Tanah Merah, kabupaten Bangkalan.
Gudang tersebut diduga dijadikan lokasi untuk mengoplos LPG 12 kg. Polisi juga mengamankan terduga pelaku, yakni seorang tenaga harian lepas (THL) Pemerintah Kabupaten Bangkalan berinsial HU (36) warga Desa Batah Timur Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.
Untuk menjalankan usaha ilegalnya, pelaku lalu merekrut 2 orang karyawan, yakni DG (37) dan MW (27) warga Desa Kranggan Kecamatan Tanah Merah.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K. dalam keterangannya pada Selasa hari ini (25/03/2025) mengatakan, usaha ilegal tersebut telah dijalankan pelaku sejak 1 tahun yang lalu. Pelaku membeli tabung LPG 12 kilogram kosong untuk diisi menggunakan LPG dari tabung gas melon 3 kilogram.
“Jadi untuk mengisi tabung 12 kilogram itu, pelaku menggunakan 4 tabung gas bersubsidi berukuran 3 kilogram,”ujar AKBP Hendro pada Selasa pagi ini di Mapolres Bangkalan.
Dengan menggunakan alat seadanya, AKBP Hendro mengatakan setiap hari pelaku berhasil mengisi 51 tabung gas 12 kilogram dan dikirim ke pengecer langganannya. Dalam sehari, HU raup keuntungan sekitar Rp1,9 juta.
“Dari tindakan ilegal ini pelaku meraup untung bersih Rp1,9 juta, itu bersih setelah dipotong untuk operasional dan upah karyawan,”imbuh Kapolres.
Dalam kasus ini, tiga pelaku memiliki peran berbeda, yakni HU sebagai pemilik usaha ilegal, serta DK dan MW sebagai karyawan yang mengoplos gas tersebut. “Dari satu tabung gas 12 kilogram itu dijual pelaku seharga Rp120 ribu. Kalau harga aslinya Rp205 ribu,” tambah AKBP Hendro.
AKBP Hendro menegaskan jika saat penangkapan di TKP, polisi berhasil menyita ratusan LPG dan sejumlah barang bukti lainnya yang akan dikembangkan oleh pihak kepolisian.
“Dari hasil penangkapan, kami menyita 244 tabung gas LPG 3 kilogram dan 41 tabung gas LPG 12 kilogram, perlengkapan untuk mengoplos, regulator, kompor serta panci,” tutup Alumnus Akpol tahun 2005 tersebut. .