Jurnalis:Ali
Sampang,GerakNusantara.id – Razia lalulintas merupakan kegiatan yang dilakukan oleh arapat kepolisian demi kepatuhan dalam berpengendara untuk meningkatkan keselamatan di jalan . Satlantas Polres Sampang melakukan razia dijalan raya bagi pengendara yang melanggar peraturan, baik yang Hunting (kasat mata) dan Stasioner.
Semua kendaraan yang melintas di Jl. Trunojoyo di arak masuk oleh petugas Satlantas Polres Sampang ke Polsek Kota untuk dilakukan penilangan di tempat tanpa ada kejelasan Operasi apa yang dilaksanakan.
Namun secara aturan yang diterapkan dalam UU LLAJ penindakan penilangan yang dilakukan oleh Kasatlantas dan anggotanya diduga tidak sesuai aturan. Polisi tidak bisa melakukan razia kendaraan secara sembarangan, melainkan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan hal tersebut sudah jelas dalam undang-undang. Razia atau pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor dilakukan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Kemudian terdapat aturan turunannya, yaitu PP No 42 tahun 1993 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan PP 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan.
Terpantau dilapangan banyak keresahan masyarakat atas razia yang dilakukan Satlantas Polres Sampang, sebagai mana yang diatur dalam undang-undang dimana harus memasang pelang pemeriksaan yang berjalan maksimal 50 meter , namun faktanya hal itu tidak di terbitkan . Tak hanya itu saja Satlantas Polres Sampang juga memberikan Takjil kepada pengguna jalan selang beberapa hari, Razia pun dilakukan kembali di tempat yang sama seperti apa yang telah disampaikan pengerdara motor ini.
” Kok kayaknya tiap hari ada Operasi kendaraan, emangnya yang digelar operasi apa kok saya tidak tau, kalau memang kasat mata tidak jadi masalah tapi kalau diberhentikan semua itu bukan kasat mata yaa operasi stasioner lah bukan hunting, biasanya bagi-bagi Takjil selang beberapa hari ada lagi razia kendaraan motor di tempat yang sama kenapa tidak dilokasi lainnya, terus pelang yang di pasang itu tidak sampe 50 meter kadang di tikungan pertigaan jl. Syamsul Arifin juga dijaga anggotanya pas waktu lalu hari Kamis 06/03/2025 . ” Kata pengendara motor.
Keresahan para pengguna jalan kian mulai memuncak atas tindakan yang dilakukan Satlantas Polres Sampang menindak semua kendaraan bermotor , Sehingga aktivis ini berani angkat bicara atas penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Sampang melakukan penilangan yang diluar regulasi.
” Heran aku ya, Operasi itu tdiak jelas saya tanyakan regulasinya alasan Kasat lantas hanya Kasat Mata, kalau alasan dasarnya seperti itu kenapa diberhentikan semua, enak banget hari pertama bagi-bagi takjil, habis itu lakukan penilangan, jika memang betul ada Razia yang sesuai aturan yaa jangan bergerak di satu titik lah, sangat jelas apa yang dikatakan Kakorlantas Polri sekarang yang boleh melakukan penilangan penyelidik yang bersertifikasi dan tidak semua anggota dibekali surat tilang ” ucap Aktivis yang akrab di sapa amir.
Aktivis ini juga berkata, jika mau melakukan penilangan atau razia sesuai regulasi , LSM libas88 akan angkat bicara dan akan melakukan audiensi untuk membuktikan hal tersebut , menindaklanjuti apa yang telah dilakukan Satlantas Polres Sampang dan membuktikan semua pelanggaran dalam Razia.
” Kita akan melakukan audiensi dan akan membuktikan jika Razia yang dilakukan disinyalir telah cacat aturan , Bahkan sangat jelas umat islam apalagi di bulan ramadhan banyak warga berbondong-bondong berburu takjil buat buka puasa kalau jam 4 sore dan banyak yang tidak pakai helm, kenapa hanya di depan polsek kota saja yang dilakukan operasi, jika emang ada patuh silahkan di tempat lain juga, misal depan pasar atau ditempat berpotensi yang penting sesuai aturan yang benar-benar jelas, silahkan dilakukan penindakan ” ungkap Amir . Senin 17/03/2025.
Kasat lantas Polres Sampang AKP Sigit saat dikonfirmasi mengenai Razia yang dilakukan, karena dalam operasi yang dilakukan pada Sore sekitar Jam 16.00 dengan formasi lengkap berserta jajarannya tengah melakukan penilangan kendaraan motor yang melanggar menurutnya. Melalui pesan singkat sigit tidak berani memberikan klarifikasi Opersi apa yang dilakukan hanya saja dirinya beralasan pelanggaran Kasat Mata ( Hunting) .
” Penindakan pengendara motor yang tidak pakai helm, jauh dekat ya harus pakai helm,
Penindakan pelanggaran kasat mata,” ungkap Sigit Kasat Lantas Polres Sampang.
Menyinggung tentang pengedara motor yang diluar kasat mata (lengkap ) , sangat jelas alasan yang disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Sampang menindak pengendara motor yang melanggar secara kasat mata, mengenai yang diluar Kasat Mata ikut diarak masuk kedalam Polsek Kota, Sigit tidak berani memberikan tanggapan atau bungkam mengenai Operasi jenis apa yang dilakukan ia pun tidak menjawab . Sementara sangat jelas kepolisian Indonesia telah menerbitkan Pamflet himbauan Operasi Ketupat Semeru 2025 akan dimulai pada tanggal 25 Maret- 8 April 2025.