Bangunan Yang Menyerupai  Perauhu Di Desa Ambat Pamekasan Diduga Tak Kantongi Ijin Dan Rusak Hutan  Magruf

jurnalis:Aldo

Pamekasan,GerakNusantara.id – terdapat laporan mengenai penyalahgunaan lahan perhutani yang melibatkan pembangunan bangunan yang menyerupai perahu di pesisir Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan. Kab. Pamekasan Investigasi media mengungkapkan bahwa lahan tersebut digunakan secara permanen tanpa izin dan merusak hutan magruf yang dilindungi

Faisal menyampaikan Lahan seluas kurang lebih 250 m x 500 m³ diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi, termasuk sebagai kafe dan hotel, yang juga diduga digunakan untuk aktivitas mesum. Meskipun bangunan tersebut telah disegel oleh bupati kiay kholil waktu pertama menjabat bupati, tidak ada tindakan tegas terhadap oknum yang mendirikan bangunan dan pihak dinas terkait.

Keterlibatan Aparat: Ada dugaan keterlibatan oknum dari dinas terkait yang memberikan kelancaran dalam penerbitan SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk bangunan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan?mengenai pengetahuan dan tindakan pihak lingkungan setempat, termasuk RT/RW, kepala desa ambat, dan kecamatan tlanakan kab. Pamekasan

Tindakan yang Diharapkan faisal Seruan kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak mencakup pemeriksaan terhadap oknum dan pihak dinas terkait, penindakan tegas terhadap pelanggaran hukum, serta pembongkaran bangunan yang merusak hutan magruf.

Dasar Hukum Beberapa undang-undang yang dilanggar mencakup pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan atau pengalihan fungsi barang milik negara, serta pemalsuan dokumen.

Kesimpulannya, kasus ini menunjukkan perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk melindungi lingkungan dan menegakkan keadilan. Masyarakat dan media berkomitmen untuk mengawal kasus ini agar tidak menguap dan mendapatkan perhatian yang layak.

Faisal akan membuat tindakan pelaporan ke Polda terkait dugaan penyerobotan tanah negara. Pembicara menekankan perbedaan antara tanah negara yang dikuasai oleh negara dan yang tidak. Contoh yang diberikan adalah pengelolaan tanah oleh Perhutani sebagai BUMN, yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang. Jika Perhutani melepas asetnya, hal itu dapat dianggap sebagai penjualan aset negara dan berpotensi menjadi kasus korupsi. Pembicara dan timnya berencana untuk melaporkan masalah ini secara langsung ke Polda Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *