Polres Cimahi Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Perampokan

jurnalis:Urih

Cimahi,GerakNusantara.id – Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus tiga tersangka perampokan dengan kekerasan (curas) yang videonya sempat viral di media sosial.

Ketiga tersangka, berinisial DD, DH, dan DK, ditangkap setelah melakukan aksi sadis di Jalan Haji Gofur, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa dini hari, 4 Maret 2025.

Akibat perampokan tersebut, korban berinisial KLS mengalami luka sabetan senjata tajam di wajah dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Jumat, 7 Maret 2025, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap para pelaku dalam waktu tiga hari.

“Korban dan pelaku sama-sama pedagang kelapa. Pelaku berpura-pura ingin membeli kelapa dari korban dengan metode pembayaran tunai (COD),” ujar Kapolres Cimahi

Kapolres menjelaskan peristiwa ini berawal saat korban dan seorang saksi pergi ke Bekasi dengan mobil pickup untuk mengantar kelapa. Pada Selasa dini hari, mereka menuju daerah Haji Gofur dan dijemput oleh tersangka DD di sebuah pertigaan, kemudian diarahkan ke jalan sempit yang sepi dan gelap.

Tak lama kemudian, dua tersangka lainnya muncul dan langsung membekap serta menganiaya korban dengan sadis.

“Korban hingga kini masih dirawat di ruang ICU dan belum bisa dimintai keterangan,” terangnya.

Sementara itu, Saksi yang juga mengalami penganiayaan telah pulih dan memberikan keterangan kepada petugas.

“Berdasarkan keterangan saksi, kami berhasil menangkap para tersangka,” kata Kapolres

Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku telah merencanakan aksi tersebut dengan berpura-pura menjadi pembeli kelapa untuk mengincar barang milik korban.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Cimahi akan menindak tegas para pelaku yang mengganggu ketertiban atau membahayakan masyarakat.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku yang mengganggu ketertiban dan mencelakai masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi,” tegas Kapolres

Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan ini, namun mereka ditangkap saat hendak beraksi kembali.

Akibat perbuatannya, Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan hukuman hingga 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *