Tanah Yang Dikavling Di Pesisir Laut Jumiang Pamekasan Menjadi 7 SHM

jurnalis:Aldo

Pamekasan,GerakNusantara.id – Tanah Negara yang dikavling di pesisir laut Jumiang Dusun Dukoh Desa Tanjung kec Pademawu Pamekasan menjadi 7-SHM oleh syafi’i cs dan keluarganya atas nama Syafi’i cs 12 hektare, Mistihara istri mantan kades tanjung (Alm. Mohammad Sahri),1,9 Hektare,dilokasi yang sama.ucap masyarakat jumiang( miskari),

Menurut masyarakat jumiang( miskari), Tanah pesisir Jumiang Pamekasan yang dikavling tersebut juga tergolong bagian dari serpihan 20 hektare tanah Negara yang diporak-porandakan untuk kepentingan bisnis dan kepentingan koorporasi.Jadi tanah 20 hektare milik  Negara dijadikan 7 SHM. Infonya Sampai terjadi ada yang dijual belikan ke pejabat  Pamekasan 

Alasannya H.safi’i CS dan Mistirah sama sama terbukti tidak memiliki kemampuan untuk memfungsikan tanah yang dimohon pada negara 

sesuai sama yang sudah disampaikan dalam surat permohonan masing masing ” tanah -+ 14 H.Atas nama H.safik e dan keluarganya itu kan sudah 25 Tahun di terlantarkan oleh pemegang SHM..lalu yang atas nama mistiara  seluas 1.9 H. Itu justru sejak th 1992 yang diterlantarkan.kenapa ATR/BPN belum menetapkam tanah2 tersebut sebagai tanah terlantar ??? Sehingga dapat dikembalikan pada negara melalui bank data tanah negara..jangan jangan ATR/ BPN sengaja bermain mata dengan mafia tanah di republik ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *