jurnalis:Rosi
Surabaya,GerakNusantara.id – Sepak terjang dugaan komplotan pembunuh bayaran di Surabaya, berhasil terungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, (KP3) dan menahan tiga orang pelaku.
Dari identitas masing-masing pelaku yaitu AFA (31 tahun), SA (33 tahun), dan H 40 (tahun), ketiganya warga Surabaya. Sedangan seorang yang identitasnya sudah diketahui masih dilakukan pengejaran.
Dikatakan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto, berawal pengungkapan ini, dari tindaklanjutan laporan penusukan yang terjadi pada hari Jum’at Malam (25/02/2025), di Jalan Jakarta, Surabaya.
“Untuk identitas korban penusukan inisialnya M warga Kebomas, Kabupaten Gresik. Korban meninggal dunia selang tiga hari dari peristiwa penusukan, tepatnya pada hari Sabtu Malam tanggal 1 Maret 2025, setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” kata Iptu Suroto, kepada Bidik Nasional (06/03/2025).
Penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut, berkat kesigapan dari Tim Resmob yang di komandoi langsung Ipda Yuda Sukmana, saat melakukan penyelidikan melalui olah TKP dilokasi. Termasuk memeriksa CCTV dan para saksi-saksi.
“Saat ini, ketiga pelaku sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Dan kami juga masih berupaya memburu sang eksekutor yakni seorang berinisial MT yang kini masih dalam pengejaran petugas dilapangan,” ujar Iptu Suroto.
Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perkara ini sebelumnya sudah direncanakan oleh pelaku AFA yang merupakan otak sekaligus yang memerintah tiga pelaku lainnya yakni MT (DPO) dan H serta SA untuk menusuk korban.
“Pemicunya dalam perkara ini, didasari dari permasalahan utang-piutang antara pelaku AFA dengan korban M sehingga menimbulkan rasa sakit hati,” jelas Iptu Suroto.
“Mereka sudah dua kali mencoba melukai korban. Namun, aksinya gagal. Hingga akhirnya AFA mengetahui jika korban M mengikuti haul di Jalan Jatipurwo, Semampir, Surabaya. Kemudian meminta pelaku MT, SA, serta H untuk beraksi,” sambungnya.
Modus yang digunakan oleh komplotan dugaan sebagai pembunuh bayaran tersebut, dengan cara menabrakkan motornya ke mobil korban lalu menusuk korban menggunakan pisau penghabisan saat korban turun dari mobil.
“Setelah aksinya berhasil, ketiga pelaku yakni MT (DPO), SA, serta H yang mendarai Sepeda motor Vario dan Revo, langsung melarikan diri ke arah Jalan Demak Surabaya,” tandas Iptu Suroto.
Iptu Suroto, menambahkan, terkait pasal yang dijeratkan terhadap ketiga pelaku yaitu Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Tidak hanya itu saja, ketiga pelaku juga dijeratkan dengan pasal 170, 351, KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam (sajam),” pungkasnya.