Resahkan Warga Surabaya, Komplotan Alap-alap Motor Asal Sidonipah Dibekuk

jurnalis:Rosi

Surabaya,GerakNusantara.id – Pengakuan komplotan alap-alap motor asal Jalan Sidonipah Surabaya, memang tidak bisa ditolerir oleh Polisi. Pasalnya, hanya berbekal kunci letter T, sebuah sepeda motor lenyap tak kurang dari waktu 5 menit.

Seperti yang disampaikannya Kapolsek Gubeng Polrestabes Surabaya, Kompol Eko Sudarmanto, dalam kegiatan konferensi pers, pada Kamis Siang (06/03/2025).

“Ketiga orang ini, merupakan komplotan Curanmor yang sangat meresah aksinya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” ucapnya, dihadapan wartawan.

Untuk TKP yang sering dicuri oleh komplotan ini, berada di 5 (lima) lokasi berbeda wilayah Kecamatan Gubeng Surabaya. Termasuk di depan Kantor Ekspedisi KIB Jalan Sulawesi No.14 Surabaya.

“Mereka berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi L -5272- AMB milik perempuan asal Jalan Gubeng Klingsingan Surabaya,” tutur Kompol Darma sapaan lekatnya.

Sedangkan identitas dari masing-masing pelaku yaitu MS (32 tahun), warga Jalan Sidonipah VII Surabaya, dan MR (26 tahun), warga Sidonipah V Surabaya, serta SA (30 tahun), warga Jalan Kedungmangu III Surabaya.

“Modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh komplotan ini, mengendarai sepeda motor berboncengan tiga secara mobile mencari sepeda motor yang lengah pengawasan dari sang pemilik,” kata Kompol Darma.

“Setelah motor yang diincar lengah dari pengawasan sang pemilik. Salahsatu dari komplotan ini menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci, kemudian motor tersebut dibawa kabur,” sambungnya.

Adapun barang bukti kejahatan yang diamankan dari komplotan Curanmor ini, diantaranya sepeda motor Honda Beat warna biru nomor polisi L -5272- AMB, sepeda Honda Beat warna hitam Nopol L -4770- TS sarana kejahatan, kunci T lengkap dengan mata kunci T dan Kunci L membuka Gembok 2 unit.

“Untuk pasal kami jeratkan yakni pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *