jurnalis:Aldo
Surabaya,GerakNusantara.id – dewan perwakilan wilayah (DPW)BNPM M. Ali Yasin SE,bersama DPD barisan nasional pemuda madura (BNPM)kota surabaya,kabupaten sidoarjo,kab.Malang,pasuruan,bangkalansampang,Pamekasan,sumenep,mojokerto,dan DPD komite nasional pemuda Indonesia (KNPI)jawa timur.melakukan demonstrasi di depan kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan kantor kelautan perikanan Sidoarjo surabaya kamis 27/2/2025
dewan pimpinan pusat (DPP) Orientasi Keluarga Komunikasi (OKK) barisan nasional pemuda madura (BNPM) Nur Faisal menyampaikan ke bapak rendi sebagai kasi kelautan dan perikanan Dalam orasinya, masa menuntut kepada presiden RI,mentri kelautan dan perikanan RI, menko kemaritiman,gubenur jawa timur, dinas kelautan dan perikanan provinsi jawa timur, DPRD provinsi jawa timur, untuk menuntut enam(6)tuntutan
1.melakukan penertiban kawasan baek sempadan pantai wilayah pesisir pulau-pulau kecil dan wilayah laut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan cara mencabut atau membatalkan seluruh SHM dan SHGB yang berada pada kawasan terlarang dan dilindungi oleh negara untuk kepentingan kemakmuran rakyatnya
2.melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja kementrian atau dinas tekhnis terkait sampai ke tingkat kabupaten kota dan desa serta memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,apabila hasil evaluasinya menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam jabatan mulai dari tingkat kementerian gubenur bupati wali kota serta dinas tekhnis terkait

3.DPRD dan gubernur serta wakil gubernur provinsi jawa timur agar segera melakukan pangilan kepada kepala dinas kelautan dan perikanan provinsi jawa timur kepala dinas SDM provinsi jawa timur serta wali kota surabaya bupati kabupaten sidoarjo bupati pamekasan dan bupati Sumenep agar diperintahkan untuk melakukan penertiban kawasan di wilayahnya masing-masing serta melaksanakan amanah konstitusi (pasal 33 ayat 3 pasal 28 H UUD 1945) dan melaksanakan perintah undang-undang nomer 1 tahun 2014 perubahan kedua undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil dan undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
4.mencabut izin usaha dan izin operasional korporasi yang melakukan pelanggaran tehadap peraturan perundang-undangan yang berlaku

5.menuntut gubernur provinsi jawa timur wajib menegaskan peraturan daerah nomor 10 tahun 23 tentang rencana tata ruang provinsi jawa timur
6.DPRD dan gubernur serta wakil gubernur provinsi jawa timur wajib melakukan penolakan terhadap proyek setrategis nasional (PSN) water fron lind di pesisir kenjeran surabaya dan kawasan hutan mangrove surabaya karna merugikan masyarakat pesisir.