BNPM Pamekasan Berharap Pemerintah Segera Membongkar Pagar Laut Biargakterjadi Konflik

jurnslis:Aldo

Pamekasan,GerakNusantara.id – Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Pamekasan kawasan dusun jumiang desa tanjung kecamatan pademawu kabupaten pamekasan tentang adanya pagar laut pemerintah secepatnya membongkar biar tidak terjadi konflik pada masyarakat yang ada di Madura pamekasan. 

Pagar laut (pagar bambu) yang diduga kuat tak berizin dan diresahkan nelayan tersebut masih membentang hebat sepanjang 75 Meter di perairan laut Jumiang Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Komnas PPLH Madura Raya, Nur Faisal meminta pagar tersebut segera dibongkar, agar tidak memicu pembongkaran paksa masyarakat, yang akhirnya hanya akan menimbulkan konflik.

Alasannya, seperti yang disampaikan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan Puguh Haryono, pencabutan SHM yang sudah terbit tidak bisa dilakukan begitu saja.  Untuk bisa mencabutnya, harus ada dasar yang jelas.

Kata Puguh, polemik tidak bisa menjadi dasar pencabutan SHM, terkecuali ada putusan dari pengadilan atas lahan yang dipersoalkan.

“Kalau sertifikat itu BPN itu tidak sesuai dengan prosedur dan masyarakat menghendaki pembatalan, ya silahkan gugat ke pengadilan,” papar Puguh, Rabu (19/2/2025). 

Terkait proses penerbitan SHM-nya yang berlokasi di Dusun Jumiang, Desa Tanjung itu,  diklaim sudah sesuai dengan regulasi. Meski demikian, dalam polemik yang menyebut 15 hektare pesisir Pantai Jumiang ber-SHM tersebut dinilai tidak benar. Puguh mengatakan, luas lahan yang ber-SHM sebenarnya hanya 12,6 hektare. SHM itu diterbitkan BPN pada tahun 2001. 

Berdasarkan inventarisasi data tanah BPN Pamekasan, SHM tersebut milik 7 orang. Namun di sertifikatnya diatasnamakan satu orang, yakni disebut H. Syafii cs.

Kronologi munculnya sertifikat tanah di laut itu menurut versi BPN Pamekasan, pada tahun 1988 masih berstatus milik negara. Lokasinya di bibir Pantai Jumiang dengan luas 20 hektare.

Kemudian pada tahun yang sama, 1988, BPN menerbitkan 2 sertifikat. Pertama, sertifikat hak pakai (SHP) atas nama PT. Wahyu Jumiang seluas 15 hektare untuk kurun waktu 10 tahun. Kedua, SHM atas nama Mistiaroh seluas 1,9 hektare. Kemudian pada tahun 1992 terbit lagi di lahan tersebut SHM atas M. Sahri. 

Selanjutnya, pada 2001, PT. Wahyu Jumiang memperpanjang SHP. Namun luas berkurang dari 15 hektare menjadi 12,6 hektare. Uniknya, tidak berselang lama hak pakai seluas 12,6 hektare itu kembali dilepas. 

Usai pelepasan hak pakai PT. Wahyu Jumiang, ada pengajuan SHM seluas 12,6 hektare dari 7 orang. BPN kemudian menerbitkan SHM tersebut untuk 7 orang itu dengan atas nama H. Safi’i cs. Lahan tersebut yang saat ini jadi polemik dan disebut sedang dikuasai PT. Budiono Madura Bangun Persada.

“Jadi intinya kami sudah sesuai dengan perundang-undangan pada saat menerbitkan SHM,” imbuh Puguh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *