Satreskrim Polres Jombang Tangkap Komplotan Pembunuh Siswi Kelas XII Asal Desa Sebani

Jurnalis:Dimas

Jombang,GerakNusantara.id –  Sat Reskrim Polres Jombang berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap PRA (18), siswi kelas XII asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Jombang. Ketiganya adalah AP (18), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, serta AT (18) dan LI (32), yang berasal dari Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR mengonfirmasi penangkapan ketiga tersangka. “Tiga pelaku sudah kita tangkap,” ujar AKBP Ardi saat konferensi pers, Kamis (13/2/2025).

Berdasarkan penyelidikan, AP diketahui sebagai pacar korban yang dikenalnya melalui media sosial. Sementara AT dan Ll merupakan teman AP yang juga menjadi pelaku utama dalam kasus ini. Ketiga pelaku merupakan teman sesama pemancing.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa AP memiliki hubungan dengan PRA dan mengajaknya bertemu pada Senin (10/2/2025) sore.

Mereka janjian melalui ponsel, sementara korban berpamitan kepada orang tuanya dengan alasan ingin melakukan transaksi jual beli menggunakan sistem Cash on Delivery (COD).

Setelah bertemu di kawasan Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, korban dibawa ke Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, ke rumah salah satu tersangka. Sedangkan PRA ditinggalkan sendirian di dalam rumah, sementara dua pelaku lainnya keluar untuk membeli minuman keras.

Di rumah tersebut, PRA mengalami kekerasan fisik, termasuk pukulan di bagian perut yang mengakibatkan pendarahan. “Pembuktian sesuai dengan hasil autopsi bahwasannya terdapat pendarahan di bagian perut,” ungkap AKP Margono.

Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian dibawa ke area persawahan Desa Godong, Kecamatan Gudo Jombang. Di lokasi tersebut, ketiga pelaku yang sudah dalam pengaruh minuman keras melakukan pemerkosaan secara bergilir.

Setelahnya, korban dibawa ke Desa Tugu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Di tempat itu, tubuh PRA dibuang ke sungai dalam keadaan masih hidup.

Keesokan harinya, Selasa (11/2/2025) pagi, jasad PRA ditemukan mengambang di Sungai Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh Jombang. Penemuan mayat ini langsung menggegerkan warga setempat.

Polisi yang menerima laporan bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 atau 339, 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Margono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *