Ketua LSM LACAK Konut : Pemanfaatan Ruang Laut Harus Punya KKPRL

jurnalis :RH

Sulawesi Tenggara,GerakNusantara.id – Ketua Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi (LSM LACAK) DPC Konawe Utara, Suhardin, Menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut di Indonesia hanya dapat dilakukan jika memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, Permen KKP No 28 Tahun 2021 yang kini resmi menjadi landasan hukum

“Ruang laut bisa di manfaatkan, tetapi harus sesuai aturan. Setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah pesisir, perairan dan yurisdiksi wajib memiliki KKPRL,”Ujar Suhardin pada awak media (Senin 3 februari 2025).

Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang telah memandatkan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang di laut secara menetap 30 hari wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dalam bentuk KKPRL Atau PKKPRL. KKPRL atau PKKPRL akan di evaluasi berdasarkan rencana tata ruang, kondisi lingkungan dan kondisi sosial sekitar lokasi ruang yang di mohonkan. Tidak semua pengajuan atau permohonan KKPRL maupun PKKPRL dapat disetujui.

“Kami harap kepada seluruh pengusaha yang memanfaatkan ruang laut agar memiliki dokumen KKPRL dengan bertujuan untuk menjaga kelestarian dan ekosistem laut”tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *