jurnalis:Urih
Bandung,GerakNusantara.id – Polresta Bandung menunjukkan komitmen tegasnya dalam memerangi peredaran obat keras terbatas di Kabupaten Bandung. Salah satunya adalah dengan menertibkan sebuah kios yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras terbatas di Jalan Raya Kopo Katapang, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Rabu, 22 Januari 2025.
“Memang Benar, Polresta Bandung bersama dengan Satpol PP Kabupaten Bandung dan aparat pemerintahan setempat melakukan pembongkaran sebuah kios yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras. Langkah ini pun mendapat apresiasi dari warga” ungkap Kapolsek Katapang Kompol Nasrudin
Kapolsek Katapang, Kompol Nasrudin, mengungkapkan bahwa pembongkaran ini dilakukan atas permohonan dari warga setempat yang menduga kios tersebut digunakan untuk transaksi obat keras yang berbahaya bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja.
“Kami tidak ingin lingkungan kami menjadi sarang peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda, Maka dari itu, kami bersama stakeholder terkait segera menertibkan,” ujarnya.
Nasrudin menambahkan bahwa Pembongkaran kios ini merupakan langkah preventif untuk mencegah peredaran obat keras yang dapat disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Ia juga menghimbau Kepada masyarakat, untuk selalu waspada dan jika melihat aktivitas mencurigakan serta menemukan gangguan kejahatan agar segera melapor kepada petugas.
“Kepada masyarakat, jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi Call Centre 110 ( bebas pulsa ), atau Lapor Kapolresta Bandung di nomor WA 0822-1115-9110. Untuk melaporkan pengaduan terkait kinerja Kepolisian Polresta Bandung bisa mengubungi ke nomor WA 0851-7986-9110 atau melalui media sosial instagram @aldi2003ts, @polrestabandung,”imbaunya kepada warga
Polresta Bandung bertekad untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kabupaten Bandung. Dengan langkah tegas dan kepedulian terhadap masyarakat, Polresta Bandung berupaya untuk melindungi generasi muda dari ancaman obat-obatan ilegal.