Jurnalis:Wahyu

Tulungagung,GerakNusantara.id – Dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh DV (22) dan AK (29) asal kecamatan Cibinong kabupaten Garut Jawa Barat, kepada korban VAN (23) perempuan penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara asal kabupaten trenggalek Jawa Timur, adalah perbuatan yang sangat keji kata kapolres Tulungagung AKBP Muhamad Taat Resdianto saat konferensi pers dihalaman Mapolres Tulungagung, jum’at (20/12/24).

 

“Kejadian ini sangat memprihatinkan,Perbuatan pelaku tebilang sangat keji, karena korban adalah penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara, ” Ucapnya.

 

Kapolres Tulungagung mengungkapkan perkembangan kasus pemerkosaan tersebut dan menjelaskan kronologi awal kejadian sampai proses penangkapan dua pelaku rudakpaksa.

“Korban dan Pelaku adalah tetangga kos di satu lokasi, pelaku sudah mengenal korban selama tiga minggu,pada hari selasa tanggal 5 November sekira jam 22.00 wib, pelaku mengetahui korban (VAN ) sendirian di dalam kamar, lalu pelaku menghubungi korban melalui pesan whatsapp agar membukakan pintu kamarnya, setelah pintu terbuka kemudian pelaku membungkam mulut korban dengan tangan kanan agar tidak teriak, dan tangan kiri pelaku memberikan isyarat agar korban diam, “jelas AKBP Taat.

 

Selanjutnya pelaku DV mendorong korban sampaikan jatuh ke kasur dengan posisi terlentang lalu pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban sebanyak empat kali dalam semalam dengan ancaman, ” Terangnya.

 

Masih AKBP Taat, keesokan harinya, tanggal 6 November pelaku menyuruh korban datang ke kontrakannya, setiba di kontrakannya korban langsung ditarik menuju kamar pelaku kemudian korban didorong sampai jatuh lalu di perkosa kembali.

 

Lebih lanjut AKBP Taat membeberkan pelaku kedua yaitu AK yang tidak lain adalah teman DV ,

“Apa, yang telah dilakukan DV kepada korban diceritakan kepada AK, lalu pada hari Kamis tanggal 28 November sekira jam 22.00 wib pelaku ( AK) meminta alat kontrasepsi kepada DV dan mengatakan ingin ikut mencoba berhubungan badan dengan korban tersebut, “ucapnya.

 

“Akhir cerita Pada hari selasa tanggal 17 Desember 2024, kedua pelaku berhasil diamankan oleh satreskrim polres tulungagung di kontrakannya di desa Gilang kecamatan Ngunut lalu di bawa ke polres tulungagung guna proses penyidikan, ” Tambah AKBP Taat.

 

Kapolres Tulungagung menyampaikan bahwa korban adalah orang baik, profesinya pun sangat mulia, dan korban saat ini mengalami trauma yang serius, dan tinggal bersama keluarganya.

 

Atas apa yang telah dilakukan oleh pelaku, akan diancam dengan pasal 285 dan atau 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *